Dia sempat mendapatkan perawatan medis.
Sementara pelaku langsung digiring ke Mapolsek Kebomas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dibekuk aparat kepolisian, mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi negeri di Jawa Timur itu terancam jeratan Pasal 351 ayat (2) UU KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Pelaku sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berawal dari Sindir, Pemuda di Gresik Hajar Tetangga hingga Babak Belur
(TribunJatim.com/ Willy Abraham)
Berita lainnya seputar Kabupaten Gresik.