Korban kemudian mengambil uang tunai sebesar Rp150 juta ke bank.
Setelah uang tunai ada, korban menyerahkan uang itu kepada tersangka di rumah tersangka.
Usai mendapatkan uang, tersangka membuat tanda terima berupa kuitansi.
"Tersangka juga menjaminkan 1 unit kendaraan Nissan X-Trail. Setelah 4 bulan, kendaraan ditukar oleh tersangka dengan kendaraan Mitsubishi Pajero," ujar Wahyu.
Belakangan, diketahui kendaraan yang dijadikan jaminan adalah kendaraan yang masih dalam proses angsuran.
Bahkan, sudah beberapa bulan kendaraan itu tidak dibayar angsurannya.
Korban pun mulai curiga dengan tersangka.
Kemudian, korban meminta tersangka untuk membuat surat pernyataan untuk mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.
Baca juga: Wanita Muda di Sidrap Tipu Mantan Bos hingga Puluhan Juta Rupiah, Modus Pakai Struk Transfer Palsu
Namun, setelah melewati batas waktu yang telah disepakati, tersangka tidak kunjung mengembalikan uang.
Korban pun kemudian melayangkan somasi.
"Akan tetapi, somasi pun tidak membuat tersangka mengembalikan uang. Sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke polisi," ucap Wahyu.
Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar kuitansi, 1 lembar surat pernyataan, dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Pajero.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Oknum Guru PNS di Tangerang Karena Diduga Lakukan Penipuan Hingga Rp150 Juta
(WartaKotalive.com/Andika Panduwinata)
Berita lainnya seputar Kabupaten Tangerang.