TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 25 tahun berinisial MT.
Sementara korbannya merupakan pacar dari pelaku sendiri sebut saja Bunga (15) namanya.
Modus yang pelaku gunakan dengan memberinya uang dan HP.
Hal tersebut agar korban tidak melaporkan pelaku ke polisi.
Baca juga: Pemuda di Lampung Rudapaksa Mantan Pacarnya, Buka Paksa Pintu Rumah Korban Lalu Mengancam
Kasat Reskrim Polres Agam, melalui Kasubag Humas AKP Nurdin membenarkan kasus ini.
Ia mengungkapkan, MT sehari-hari berprofesi sebagai buruh keramba, dan diduga telah melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur berusia 15 tahun.
"Dugaan tindak pidana perbuatan cabul dan Persetubuhan terhadap anak ini diketahui terjadi pada hari Jumat tanggal 17 September 2021," kata AKP Nurdin.
Ia melanjutkan bahwa diduga pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada pukul 14.00 WIB di Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam.
"Diduga pelaku melanggar UU No.35 th 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 hingga 15 tahun penjara," kata dia.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa Remaja Bertato, Pelaku Diamankan saat Berada di Kawasan Wisata Kuliner
Kronologi tindakan Rudapaksa
Satreskrim Polres Agam melalui Kasubag Humas AKP Nurdin menjelaskan kronologi dugaan rudapaksa MT terhadap gadis 15 tahun.
"Awalnya terduga pelaku berkenalan dengan korban di media sosial, setelah melakukan komunikasi, MT mengajak korban untuk bertemu," ujar AKP Nurdin.
Ia melanjutkan, awalnya korban menolak untuk bertemu, namun komunikasi tetap berlanjut.