TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut).
Diketahui yang menjadi pelakunya pria 53 tahun berinisial SI.
Sementara korbannya, sebut saja Bunga (16).
Baik pelaku dan korban sama-sama tinggal di satu daerah.
Mirisnya lagi, SI menjabat sebagai Ketua Rukun Tetangga (RT).
Baca juga: Profil Syafriharto, Dekan FISIP Unri Diduga Lecehkan Mahasiswi, Laporkan Balik Korban ke Polda Riau
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, perbuatan bejat oknum Ketua RT terhadap korban di mana ada seorang warga yang mengadu kepada orang tua korban kalau foto syur anaknya, Bunga (16) beredar.
"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.
Setiap kali mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut pun mengambil foto maupun videonya.
SI juga kerap video call dengan korban sehingga membuat orangtua korban mencurigainya.
Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.
Alhasil korban yang masih di bawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.
Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, di waktu yang sama mengatakan, kalau pelaku SI diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh keluarga korban yang menangkapnya dari kediamannya.
Baca juga: Istri Melahirkan, Pria di Sergai Malah Lecehkan Siswi SMA, Anak Pelaku juga Ikut Cabuli Korban
"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.