News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu dan Anak Tewas di Mobil

Kepolisian Kembali Panggil Sejumlah Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi berpakaian biasa mendatangi lokasi kejadian perampasan nyawa ibu dan anak di Dusun Ciseuti, Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Minggu (3/10/2021).

Sampai saat ini, belum ada informasi lanjutan perihal pemanggilan saksi pada hari ini dari kasus perampasan nyawa ibu dan anak tersebut.

Baca juga: Danu Ceritakan Saat Bertemu Banpol yang Mintanya Bersihkan TKP Kasus Subang

Sejauh ini, 54 saksi sudah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan perihal kasus ini.

TKP Diduga Sudah Rusak

Dokter Forensik Kombes Sumy Hastry Purwanti, dalam sebuah tayangan video di Instagram Forensic UI berjudul Live Forensik Talk, Kasus Pembunuhan Subang kok lama banget yang diunggah pada Minggu (7/11/2021), menyinggung hal tersebut.

Dalam video tersebut, tampak ada kriminolog Adrianus Meliala menanyakan pada Kombes Sumy Hastry Purwanti soal kualitas polisi di Jabar yang secara umum lebih jago dibanding dari di luar Jawa.

Namun, dalam kasus Subang, polisi di Jabar belum bisa mengungkap kasus perampasan nyawa Amalia dan Tuti.

Menanggapi pertanyaan Adrianus Meliala, Kombes Sumy Hastry Purwanti membantahnya.

Berdasarkan pengalamannya, banyak dokter forensik di daerah yang berkualitas dan jago mengungkap kasus.

Bahkan, kata dia, banyak Kasatreskrim lulusan PTIK yang pintar dan cerdas mengungkap kasus.

"Tapi enggak banyak orang, enggak banyak masyarakat masuk TKP sehingga mereka aman (bisa ungkap kasus)," ucap Kombes Sumy Hastriy Purwanti.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Danu Kembali Diperiksa, Didampingi Orang Tua

Adrianus Meliala kemudian menanyakan kembali soal faktor lain di luar polisi yang membuat pengungkapan kasus jadi rumit.

"Jadi selain polisinya, ada masyarakat merusak, mengacak-ngacak TKP," tanya Adrianus Meliala.

Kabid Dokkes Polda Jateng itupun membenarkannya.

"Iya merusak TKP. Karena banyak masyarakat, penduduk (ke TKP) tanpa disadari jadi begitu. Minimal 5-10 meter jangan masuk TKP, siapa tahu pelaku tinggalkan barang bukti," kata dia.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini