News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum Ketua RT di Siantar Cabuli Bocah Berusia 16 Tahun, Bermula Beredarnya Video Syur

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua orang personel Polres Pematangsiantar mengapit ketua RT (tengah) Sabtu (6/11/21)

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(tribun-medan.com/array a )
 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ketua RT di Siantar Cabuli Anak Tetangga, Ancam Santet Hingga Rekam Video Syur Korban

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini