TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berinisial R (16) menjadi korban pelecehan oleh tiga pemuda.
Peristiwa memilukan itu terjadi di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (3/11/2021).
Ketiga pelaku yakni SD (24), MI (18), dan AS (16), merupakan tetangga kampung korban.
Para pelaku diketahui berstatus sebagai santri di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Serang.
Polres Serang Kota telah menangkap tiga orang santri yang diduga melakukan pelecehan terhadap R.
Kepada petugas, para pelaku mengakui perbuatannya.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea.
"Tiga pelaku mengakui perbuatannya, dan kita akan terus melakukan proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti lain, termasuk hasil visum," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota, Senin (8/11/2021), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Pak RT di Siantar Tega Lecehkan Anak Tetangga, Terungkap saat Foto Syur Korban Beredar
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak
Peristiwa itu bermula saat R dan temannya hendak membeli seblak sekira pukul 11.00 WIB.
Di tengah jalan, mereka dihentikan oleh tiga pemuda dengan alasan meminta nomor telepon genggam.
Namun, korban tidak memberikannya.
Kemudian, pelaku memaksa menahan satu temannya dan dipisahkan supaya tidak menjerit.
Sementara korban berinisial R digerayangi hingga pingsan.
"Korban dipaksa sampai pingsan kemudian digerayangi," ungkap Maruli, dilansir Tribun Banten.
Baca juga: Kasus Rudapaksa di Luwu Timur, Polri Ungkap Sang Ibu Tak Bersedia 3 Anaknya Diperiksa