TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali, tengah dihebohkan dengan tersebarnya video syur pelajar SMK.
Rekaman singkat itu diketahui pertama kali dibagikan lewat aplikasi berbagi pesan WhatsApp.
Kemudian menjadi viral setelah tersebar lewat akun media sosial.
Diketahui, pemeran dari video syur itu pasangan pelajar SMK.
Sementara rekaman diambil secara diam-diam oleh orang lain.
Baca juga: Gadis Hilang Ditemukan Berkat Isyarat Permintaan Tolong yang Viral di Tiktok
Dihimpun dari Kompas.com, dua pelajar itu melakukan perbuatannya di sebuah bangunan kosong.
Lokasinya berada di sebuah desa di Kecamatan Tegallalang, Gianyar, Rabu (3/11/2021).
Dilaporkan umur dari pemeran wanitanya seorang siswi SMK berumur 17 tahun.
Sedangkan pemeran prianya berumur 16 tahun.
Keduanya berasal dari sekolah yang berbeda.
Perekam video diamankan
Fakta lain terungkap, video syur tersebut bukan diambil oleh kedua pemeran.
Melainkan seorang pemuda 21 tahun berinisial WA.
Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Laorens menjelaskan, WA sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin 8 November 2021.
"WA kami amankan di rumahnya," ucap Laorens, dikutip dari Tribun-Bali.com, Selasa (9/11/2021).
Baca juga: VIRAL, Tukang Bangunan Meratakan Cor yang Tebalnya Setengah Tinggi Badannya
Laorens melanjutkan penjelasannya dengan membeberkan awal mula saat WA merekan aksi dua pelajar itu.
Kejadian bermula WA keluar dari rumah.
Saat itu WA melihat ada orang mencurigakan di sebuah gudang kosong yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Lokasi tersebut kerap menjadi tempat pacaran dan nongkrong anak-anak muda.
WA kemudian melihat 2 pelajar tersebut melakukan hubungan suami istri, dan ia lantas merekamnya secara diam-diam.
"Jadi, rumah pelaku ini hanya berjarak 100 meter dari sana. Dimana begitu keluar rumah sudah langsung kelihatan," beber Laorens.
Awalnya video itu disebarkan di grup WhatsApp anak-anak di kampungnya, dari sana, video syur meluas.
Baca juga: Viral Video Wamenparekraf Jatuh Pingsan, Sandiaga Uno Ungkap Kondisi Terbaru Angela Tanoesoedibjo
"Dia (WA) rekam tidak ada motif apa-apa, dia cuma melihat, untuk masalah menyebarkan kan dia langsung kirim ke grup WA anak-anak muda," tambah Laorens.
Laorens menegaskan, atas perbuatan WA yang menyebarkan video syur tersebut, ia terancam dipenjara.
WA dijerat dengan Pasal 27 ayat 1, UU No 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 Tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
"WA sudah ditahan di sini, ancaman kurungan penjara enam tahun atau denda Rp1 miliar," imbuhnya.
Status hukum pemeran
Laorens kemudian menegaskan status hukum dari kedua pemeran.
Ia menjelaskan, hingga saat ini status dua bocah itu masih didalami.
Sebab dalam menetapkan status hukum keduanya membutuhkan kajian dari berbagai pihak.
Entah itu dilakukan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) atau Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2).
"Artis dalam video ini, masih dalam penyelidikan. Nanti pertanggung jawaban mereka tentu ada penelitian dari Bapas atau P2TP2," ucap Laorens.
Baca juga: Selidiki Video Viral Kecelakaan Vanessa Angel dan Suaminya, Polisi Minta Publik Tak Berspekulasi
KPPAD Bali sebut pemeran sebagai korban
Ketua Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan, kedua pemeran video hubungan intim tersebut masih pelajar dan dapat dikategorikan sebagai korban.
"Untuk kasus video dewasa di Gianyar ini dengan kepolisian kita pastikan anak ini adalah korban kemudian videonya tersebar di mana-mana. Memang dia ada kesalahan, tapi seharusnya dibina ya bukan dipidana," ucapnya, Senin.
Selain kedua anak tersebut, orangtua dan sekolah akan diberikan pembinaan karena anak tersebut masih mengenyam pendidikan.
Banyaknya situs dewasa yang mudah diakses oleh anak-anak membuat salah satu alasan mengapa bisa terjadi kasus kekerasan seksual kepada anak.
"Banyak sekali situs-situs dewasa. Selain itu kita sangat minim literasi media untuk anak-anak. Ketika memberikan gadget kan tidak ada informasi bagaimana menggunakan dan dikhawatirkan bisa mengakses informasi-informasi tidak layak," tambahnya.
Baca juga: Viral NIK dan KK Dijual Rp 100 Ribu, Dirjen Dukcapil: Kami Cek Bocornya Darimana
Selanjutnya, ia juga memohon kepada dinas-dinas terkait agar melakukan take down (menurunkan) tayangan atau informasi yang bukan untuk anak-anak.
"Semoga dinas-dinas terkait bisa melihat agar jika ada yang tidak pantas bisa di-take down segera agar tidak ada anak-anak yang menonton konten-konten negatif dan ditiru. Selain itu juga memperhatikan pola asuh anak pada keluarga. Intinya dari pusat sendiri bagaimana agar anak-anak kita terlindung dari konten negatif," paparnya.
Untuk faktor-faktor penyebabnya selain pada mudahnya mengakses konten dewasa, Yastini menilai juga kurangnya pengawasan dari keluarga.
Lalu anak-anak ini melihat dan meniru apa yang mereka lihat dan dengar.
"Maka dari itu, orangtua juga harus mendengarkan anak, mengedukasi anak harus memberikan informasi apapun yang dibutuhkan oleh anak," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Penyebar Video Asusila Ditangkap, Ketua KPPAD Bali Sebut Pemeran sebagai Korban
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta)(Kompas.com/Ach Fawaidi)