TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang anak baru gede (ABG) hamili pacarnya terjadi di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Diketahui pelakunya seorang pemuda 18 tahun berinisial GS.
Sementara korbannya pelajar SMA berinisial FX (17).
Akibat perbuatan pelaku, kini FX tengah hamil 7 minggu.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, membenarkan kasus ini.
Baca juga: Warga Ciwaru Tolak Kepulangan Pelaku Rudapaksa Anak Kandung ke Kampung
Ia menjelaskan, GS sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Sebelumnya, ABG warga Kampung Gedung Jaya, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang itu didampingi keluarganya menyerahkan diri ke Mapolres Pringsewu, Senin (8/11/2021) kemarin.
Feabo menuturkan, tersangka GS dilaporkan oleh orang tua korban FX pada September 2021 kemarin.
"Keluarga korban melapor ke polisi karena tidak terima dengan perbuatan pelaku," kata Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Selasa (9/11/2021).
Atas laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu melakukan serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi-saksi.
Baca juga: Pemuda di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga Karena Sakit Hati Cintanya Ditolak
Polisi juga melakukan proses visum terhadap korban di salah satu rumah sakit di Pringsewu.
"Hasil visum terdapat luka robek pada selaput dara, dan korban juga sudah dalam kondisi hamil, dengan usia tujuh minggu" ungkap Feabo.
Tersangka GS sudah menjalani pemeriksaan dan mengakui semua perbuatannya.
Tersangka sudah tiga kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yang tidak lain pacarnya.
Perbuatan itu dilakukan dalam rentang waktu, April hingga Agustus 2021.
Aksi rudapaksa dilakukan di dua lokasi, yakni di rumah kontrakan tersangka di Kelurahan Pringsewu Barat dan di rumah kontrakan tersangka yang berlokasi di Pringadi, Kelurahan Pringsewu Utara.
Baca juga: 2 Kali Cinta Ditolak, Pria di Tasikmalaya Coba Rudapaksa Tetangga, Gagal setelah Korban Teriak
Kepada polisi, GS mengaku menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
GS menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik terhadap korban maupun pada proses hukumnya.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara" tandas Feabo.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Hamili Siswi SMA di Pringsewu Lampung, Pemuda Asal Tuba Terancam 15 Tahun Penjara
(Tribunlampung.co.id/Robertus Didik)