News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ditemani Ibunda, Satu DPO Pembunuh Bos Rumah Makan Padang Serahkan Diri ke Polres Karawang 

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) NW saat diamankan pihak kepolisian dan (Kanan) Polisi memperlihatkan barang bukti senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi korban.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Satu daftar pencarian orang (DPO) pelaku pembunuhan berencana bos rumah makan padang Khairul Amin (54) menyerahkan diri ke Mapolres Karawang.

DPO tersebut inisial I alias Embe, saat ini Jajaran Reseres Kriminal Polres Karawang masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman keterlibatan Embe. 

"Dia menyerahkan diri, kemarin dia datang bareng ibunya. Statusnya masih menjadi saksi," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana di Mapolres Karawang pada Selasa (9/11/2021).

Baca juga: Aksi Maling Kabel Telkom: Masuk Lubang, Gasak 2 Ton Kabel, Internet di Kartasura dan Colomadu Mati

Baca juga: Bikin Gempar Depok, Terdakwa Hoaks Babi Ngepet Dituntut 3 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Keberatan

Baca juga: Tiap Bulan Desa Pantai Bahagia Dilanda Banjir Rob, Desa Karangligar 30 Kali Kebanjiran Dalam Setahun

Oliestha mengungkapkan, dalam pemeriksaan nama I alias Embe tercatat dalam surat perjanjian kerja antara NW istri korban bersama pelaku-pelaku lainnya.

Embe juga mengakui jika dirinya ikut menandatangani kontrak kerja tersebut.

Akan tetapi, Embe kemudian mengurungkan niatnya tidak pernah hadir dalam pertemuan-pertemuan berikutnya dalam rencana maupun eksekusi pembunuhan.

"Ya memang awalnya DPO karena ada nama dia disurat itu. Tapi dari hasil pemeriksaan dan juga kecocokan keterangan pelaku yang sudah diamankan dia tidak pernah hadir dalam rencana maupun eksekusi. Makanya masih kita tetapkan sebagai saksi," terang dia.

Untuk kasus ini, kata Oliestha, masih mencari DPO lainnya.

"Mudah-mudahan cepat tertangkap," katanya.

NW (49) menjadi otak pembunuhan pemilik atau bos rumah makan padang, Khairul Amin (54) di Karawang, Jawa Barat. NW mengaku khilaf. Foto Kolase: Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono dan NW, otak pelaku pembunuhan suaminya sendiri yang merupakan seorang bos rumah makan padang di Karawang berada di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/2021). (Kolase TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)

 Tangkap Enam Tersangka, Termasuk Istri Korban

Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat.

Enam pelaku pembunuhan korban yang diamankan itu Neli Wati alias NW (49), AM (25), H (39), BN (34), RN (33), dan MH (25)

NW merupakan istri korban yang menjadi dalang dari aksi pembunuhan tersebut.

NW sebagai otak pembunuhan suaminya sendiri Khairul Amin (54) sudah merencanakan pembunuhan sejak lama.

Dalam percobaan pembunuhan yang pertama, NW sempat menyuruh temannya AM (25) mencari dukun santet.

Baca juga: Pengakuan Istri yang Tega Habisi Nyawa Suaminya, Bos RM Padang Lewat Jasa Pembunuh Bayaran 

NW memberikan uang terhadap pelaku AM sebesar 5 juta untuk dicarikan dukun santet," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat ungkap kasus di Mapolres Karawang, Sabtu (6/11/21).

Namun alangkah sialnya, dua bulan kemudian NW menghubungi tersangka AM bahwa dukun santet tersebut tidak berhasil melakukan pembunuhan.

Kepalang kesal, lantaran tak kunjung mati saat disantet. NW meminta AM untuk mencarikan pembunuh bayaran.

Kemudian, pada September 2021 tersangka NW bersama AM merencanakan melakukan aksi pembunuhan secara langsung kepada korban.

AM merekrut enam temannya untuk melakukan pembunuhan tersebut.

"Tersangka NW menginginkan pembunuhan korban seolah-olah kejadian pencurian atau seolah-olah kejadian begal" ujarnya.

Baca juga: Pembunuhan Bos RM Padang Direncanakan September 2021, Istri Sewa Pembunuh Bayaran Rp 30 Juta 

Akhirnya disepakatan, dan NW menjanjikan memberikan imbauan sebesar Rp 30 juta. Dan Rp 10 juta langsung diberikan diawal.

"Jadi setelah mereka menyanggupi, NW ini kemudian memberikan uang muka Rp 10 juta" jelasnya.

Pada awal Oktober 2021, para pembunuh bayaran ini langsung hendak mengeksekusi korban.

Akan tetapi gagal karena korban tidak mengendarai sepeda motor dan situasi terlalu ramai.

Karena gagal, mereka kembali merenanakan pembunuhan pada Rabu (27/10/2021) pada malam hari.

Pada pukul 20.00 WIB, AM mengontak NW istri korban menanyakan keberadaan suaminya itu.

NW menjawab suaminya itu sedang makan di GOR Panatayudha. Tak mau aksinya gagal kembali, AM juga mendatangi tempat makan itu berpura-pura membeli minum.

Lalu, AM memerintahkan enam temannya ini untuk menunggu di sebuah minimarket tak jauh dari lokasi rumah korban.

"Setelah Otong hubungi tersangka lain, mereka kumpul sekitar enam orang, Otong pura-pura beli air pastikan korban ada disitu. Ketika korban pulang sekitar 11 malam para pelaku mengikuti korban. Nah ketika mau sampai dekat rumah, disitu para pelaku habisi korban dan meninggal dunia seolah-olah jadi korban begal," ungkap Aldi.

Polres Karawang menangkap enam pelaku pembunuhan pemilik rumah makan padang di Karawang, Jawa Barat. (Warta Kota)

Berhasil menjalankan pembunuhan itu, lalu NW menghubungi AM untuk bertemu memberikan uang Rp 10 juta lagi.

"Nah tersangka otak pembunuhan ini berikan uang lagi per 3 November 2021 di Ramayana Rp 10 juta sisanya nanti bulan depan.

Pada hari yang sama, jajaran reserse kriminal berhasil menangkap pelaku AM alias Otong (25) pada 3 November 2021 pukul 11.00 WIB.

Saat dilakukan penyelidikan, Otong mengaku bahwa dia disuruh NW melakukan pembunuhan pembunuhan bos rumah makan padang tersebut.

"Otong ini merupakan eksekutor, setelah itu terungkap bahwa otak daripada kasus ini adalah istri korban inisiasl NW. Berkembang ke tersangka lain sehingga kami berhasil tangkap pelaku lain dijam dan tempat berbeda, ada di kontrakan, ada di rumahnya," tutur Aldi.

Adapun motifnya, istri korban sakot hati kesal atas perilaku suaminya yang kerap memarahinya dan memiliki wanita idaman lain.

"Motifnya karena sakit hati, menurut korban pelaku ini menyusahkan sering minta uang. Korban sering marahi pelaku, kemudian ada wil atau wanita idaman lain," kata Kapolres.

Saat ini Polres Karawang masih memburu dua pelaku lain yang masih DPO. Sementara para pelaku dijerat Pasal pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subisider 338 junto Pasal 556 dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Baca juga: Selain Teror Ledakan di Rumah Orang Tua Veronica Koman, Kerabat Juga Dikirim Bangkai Ayam

Diberikan sebelumnya, Khairul Amin (54) ditemukan bersimbah darah di dekat rumahnya Jalan Jeruk Guro 1,  Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dekat dengan GOR Panatayudha, pada Rabu (27/10/2021) pukul 23.40 WIB.

Korban mendapatkan luka sabetan senjata tajam dibagian kepala, leher, tangan, pinggang dan satu luka tusukan dibagian dada.

Korban sudah lama membuka usaha rumah makan padang di kawasan dekat komplek GOR Panthayuda, Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Karawang. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Satu DPO Pembunuhan Bos Rumah Makan Padang Menyerahkan Diri, Statusnya Masih Saksi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini