Lalu terjadilah keributan antara Edi dengan H dan D.
Melihat situasi saat itu tidak berimbang, H dan D pergi dari rumah tersebut. Selang beberapa jam kemudian H dan D mendatangi lagi rumah Edi dengan membawa kawan menggunakan mobil dan sepeda motor.
Sesampainya di lokasi, rupanya Edi sudah tidak berada di rumah.
Sebab, Edi lagi bersama Aipda Eko yang merupakan anggota dari Polsek Medan Timur.
Kemudian Istrinya Edi melapor ke Edi bahwa ada sekelompok orang melakukan pengrusakan di rumahnya.
Setelah mendapat kabar itu Edy dan Eko berangkat ke rumah mereka.
Sesampai dekat dari rumah memang dilihat banyak orang.
Rupanya di antara beberapa kelompok orang yang melakukan pengrusakan, ada yang mengenal Edi.
Spontanitas Eko menyampaikan kepada Edi untuk lekas pergi menyelamatkan diri.
Secara tak langsung Eko menjadi target massa.
Di situ lah terjadi perkelahian dan penganiayaan.
Pengrusakan juga terjadi terhadap unit kendaraan Edi.
"Dalam hal ini kita sudah kantongi nama pelakunya dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
Untuk pelaku tersebut kita sangkakan pasal 170 Jo 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.(cr8/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Oknum Polisi Nyaris Dibunuh Preman, Kapolrestabes Medan: Sudah Ada Tersangkanya