News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Acungkan Celurit pada Petugas, Geng Remaja Holigans to Fight Diamankan ke Polresta Yogyakarta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan barang bukti celurit saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Sekelompok remaja di Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian karena diduga hendak melakukan aksi tawuran pada Sabtu (6/11/2021) dini hari. 

Satu di antara anggota kelompok remaja itu kedapatan membawa senjata tajam (Sajam).

Kanit 1 Jatanras Polresta Yogyakarta Ipda Nibras Daryl Hammami Rakhadia, menjelaskan  kelompok remaja itu membawa aneka sajam berupa celurit hingga gear untuk melakukan aksi tawuran.

Baca juga: Anak Buah Jaksa Agung Dijambret di Depan PN Surabaya, Uang Jutaan Rupiah dan Dokumen Penting Raib

Kronologi penangkapan itu bermula ketika petugas kepolisian sedang melakukan patroli antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

"Kami bertemu dengan rombongan remaja ada sekitar enam motor berboncengan dan mencurigakan," katanya, saat jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Kamis (11/11/2021).

Saat itu petugas kepolisian melihat satu dari anggota kelompok tersebut menantang dengan cara mengacungkan celurit ke arah petugas.

"Kami kemudian melakukan pengejaran dan sesampainya di TKP di Jalan Mayjen Sutoyo, Mantrijeron, kami kemudian menangkap mereka dan saat digeledah ditemukan senjata tajam," sambung Ipda Nibras.

Baca juga: Dikepung Polisi, Rampok Minimarket di Pringsewu Berupaya Kabur, Lompat dari Atap Setinggi 13 Meter 

Selanjutnya, petugas membawa para remaja tersebut ke Polresta Yogyakarta untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Total anggota kelompok yang berhasil diamankan oleh polisi semuanya ada 9 orang.

Dari hasil penyidikan sementara itu, Polisi telah menetapkan satu tersangka yakni AJ alias Ceprik (18) asal Kalasan, Kabupaten Sleman.

Selain itu polisi juga telah memeriksa MA (15), RF (17), AR (17) dan RS (16).

Empat anak tersebut masih berstatus pelajar, dan semuanya berasal dari Kalasan, Kabupaten Sleman.

"Jadi mereka tergabung di kelompok Holigans to Fight ataua HTF. Total ada sembilan anak kami amankan. Satu anak sudah kami tetapkan tersangka. Dan empat masih sebagai pelaku," ujarnya.

Baca juga: Lampu Strobo di Mobil Jenazah Jadi Sasaran Pencurian Remaja di Pulogadung, Aksinya Terekam CCTV

Dari keterangan tersangka dan para pelaku, sajam tersebut hendak digunakan untuk tawuran.

"Para pelaku membawa senjata tajam yang menurut keterangan akan digunakan untuk tawuran," paparnya.

Terhadap para pelaku, lanjut Nibras, mereka disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, sebab mereka kedapatan membawa senjata tajam dan hendak digunakan untuk aksi tawuran.

"Atas hal ini pimpinan berpesan, bahwa kami mengimbau kepada orang tua untuk mengawasi anaknya, agar tidak keluar malam, karena kalau keluar malam potensinya hanya dua yaitu sebagai pelaku atau korban," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Acungkan Celurit ke Petugas Patroli, Geng Remaja Ini Tak Berkutik Saat Diringkus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini