TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menanggapi curhatan anggota personel Polres Palopo Aipda A yang mengaku dimutasi usai melaporkan tiga rekannya anggota kepolisian atas dugaan pencurian onderdil kendaraan dinas.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan kasus itu telah ditangani oleh Kapolres Palopo pada tahun lalu.
Ketiga personel yang dilaporkan Aipda A telah diberikan hukuman atas dugaan kasus pencurian.
"Kasus itu sudah ditindaklanjuti. Kemudian hasil tindak lanjutnya telah dilakukan sidang dan telah diberikan hukuman di mana AKP AH dihukum dengan teguran tertulis, lalu Bripka Z dan Bripka A dihukum di tempat khusus selama 21 hari," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11/2021).
Namun demikian, Ramadhan menyampaikan kasus yang membuat Aipda A dimutasi adalah persoalan lain.
Ia menyampaikan, Kapolres Palopo memiliki catatan tersendiri terhadap Aipda A.
Baca juga: Penjelasan Mabes Polri Soal Aipda A yang Dimutasi Setelah Lapor Dugaan Pencurian oleh 3 Oknum Polisi
Dijelaskan Ramadhan, Aipda A sudah dua kali diproses oleh Propam Polri karena dugaan pelanggaran disiplin.
Karena kasus itu, Aipda A dimutasikan ke tempat lain, yaitu Polres Tana Toraja.
"Kapolres mengatakan Aipda A sudah dua kali diproses (Divisi Profesi dan Pengamanan), pertama di 2012 dan kedua di 2017 melakukan penarikan mobil leasing dan telah menjalani hukuman disiplin penempatan khusus selama 21 hari," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aipda A mengaku dimutasi seusai melaporkan tiga rekannya yang juga anggota kepolisian atas dugaan pencurian onderdil kendaraan dinas. Akan tetapi, dirinya dimutasi setelah itu.
Aipda A sebelumnya bertugas di Polres Palpo Sulawesi Selatan. Dia kini dipindahkan dari Polres Palopo ke Polres Tana Toraja.
Aipda A yang merasa kesal atas keputusan itu menumpahkan curahan hatinya lewat akun Facebook pribadinya.
“Tiga oknum yang saya laporkan, mereka baik-baik saja, tidak dimutasikan,” curhat Aipda A.