TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan seorang janda berinisial EK (36) di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya terungkap.
Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial AM (39).
Warga Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu ditangkap setelah buron selama tiga bulan.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi pada 9 Juli 2021 lalu.
Mengutip Kompas.com, jasad korban ditemukan setelah seorang kerabat mencoba menghubungi telepon seluler korban namun tak direspons.
Merasa curiga, kerabat korban lalu meminta bantuan warga dan mendatangi rumah korban secara bersama-sama.
Saat itu, mereka mendapati korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi berlumuran darah di bagian kepala serta wajah.
Baca juga: Anak Habisi Ibu Kandung Pakai Cangkul, Diamkan Jasad Korban sampai Pagi Lalu Beritahu Adiknya
Baca juga: Diduga Depresi Kambuh, Pria di Tegal Habisi Ibu Kandung yang Sedang Tertidur dan Aniaya Kakaknya
Kejadian itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Dari penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diketahui motifnya itu masalah asmara," kata Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki, Senin (15/11/2021).
AM sebelumnya diketahui sempat menjalin asmara dengan korban.
Pada saat sebelum kejadian, AM yang diputus oleh korban sempat meminta untuk balikan.
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
Penolakan itu membuat AM sakit hati dan meluapkan amarahnya dengan menghabisi korban.
Pelaku mengaku mengenal korban lewat media sosial Facebook.
"Kenal melalui Facebook, hanya teman saja," ujar AM singkat, saat ditanya awak media.
Diberitakan Surya, kejadian tiga bulan lalu itu sempat membuat warga Kecamatan Menganti gempar.
Kini, setelah tiga bulan berlalu, polisi akhirnya menangkap pelaku.
Pelaku tertangkap setelah polisi berhasil mendeteksi ponsel korban yang dibawa pelaku setelah melakukan pembunuhan.
Kepada polisi, AM mengaku mengenal korban lewat Facebook.
Jalinan asmara keduanya sempat kandas.
Pelaku ingin sekali memperbaiki hubungan asmaranya dengan korban yang baru saja menjanda.
Baca juga: Buruh Paruh Baya Ditemukan Tewas Terlentang di Gorong-gorong Pasar Pramuka
Namun, permintaan itu ditolak oleh korban.
EK pun dihabisi berselang dua bulan setelah sang suami meninggal dunia.
EK dibunuh pada 9 Juli 2021, sedangkan suaminya meninggal dunia pada Mei 2021.
Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
AM juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, setelah kejadian, AM membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu ponsel merek Oppo A12 warna hitam dan ponsel Oppo Neo 9 warna putih.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kisah Tragis Janda Gresik Dibunuh 2 Bulan setelah Suami Meninggal, Pembunuh Mau Jalin Asmara Lagi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/Willy Abraham, Kompas.com/Hamzah Arfah)