Laporan Wartawan Tribun Jabar Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Buruh di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengancam akan mogok massal mulai 22-25 November 2021.
Mereka menolak kenaikan UMK yang ditetapkan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Bila menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut, maka UMK KBB yang saat ini Rp 3.248.283,28 tidak akan mengalami kenaikan.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, mogok massal dan unjuk rasa itu sebagai tindak lanjut dari PP nomor 36 yang merugikan para buruh di Bandung Barat.
"Berdasarkan formulasi itu, maka UMK KBB tidak ada kenaikan atau 0 persen sehingga, kita serikat buruh yang tergabung di Bandung Barat bersepakat untuk melakukan aksi," ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (16/11/2021).
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Status Pria yang Melakukan Penusukan di KBB hingga Menewaskan 1 Orang
Di wilayah KBB ini UMK tahun 2022 itu idealnya naik sebesar 7 hingga 10 persen, sedangkan jika melihat kebutuhan hidup layak, seharusnya bisa naik sebesar 15 hingga 20 persen.
"Sebetulnya PP nomor 36 itu orientasinya kepada produktifitas kerja dan penerapan tenaga kerja.
Nah, ini berbeda dengan konsep undang-undang dasar kaitan dengan kehidupan yang layak atau penghasilan yang layak. Makanya, nanti kita akan tanyakan ke BPS, masalah datanya bagaimana," kata Budiman.
Untuk itu, pihaknya bersama 2.500 buruh yang tergabung dalam SPN KBB akan menggelar mogok massal dan unjuk rasa untuk menolak kenaikan UMK dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut.
"Tapi itu tergantung kebijakan di masing-masing perusahaan, kalau kita sudah menyerukan, kepada seluruh anggota SPN wajib (aksi), jadi tidak menutup kemungkinan pasti semua," ucapnya.
Terkait aksi tersebut, ribuan buruh berencana menggelar aksi pada tanggal 22-25 November itu dari mulai lingkungan kerja, Kantor DPRD KBB, dan terakhir di Perkantoran Pemkab Bandung Barat.
"Terakhir tangga 25 kita akan gelar aksi di kantor bupati karena bertepatan dengan rapat pleno dewan pengupahan provinsi yang kaitan dengan UMK," kata Budiman.
Dalam aksi unjuk rasa nanti, pihaknya akan menuntut pemerintah agar menaikan UMK sesuai upah yang layak, termasuk menolak undang-undang Omnibus Law. Terakhir SPN KBB juga menuntut pemerintah mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan pelaksanaan struktur skala upah.
Baca juga: BPS: Upah Harian Buruh Tani Naik Tipis Oktober 2021
Kepala Disnakertrans Bandung Barat, Panji Hermawan mengatakan, pihaknya sudah mengetahui terkait rencana buruh yang akan mogok massal dan unjuk rasa untuk menolak kenaikan upah dengan menggunakan formulasi PP nomor 36 tersebut.
"Saya belum bisa menjawab optimal terkait pengupahan (UMK), sekarang lagi dibahas dengan dewan pengupahan," kata Panji.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Buruh KBB Akan Mogok Massal, UMK Bandung Barat Disebut Tidak Akan Ada Perubahan Tahun Ini