Kemudian, pelaku membawa hasil curiannya dan langsung menjualnya.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Sabtu (13/11) kemarin, pukul 11.30 Wita.
Baca juga: Pencuri Gasak Kotak Amal di Masjid di Kediri, Puluhan Juta Dibawa Kabur
Diketahui ER merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Pelaku sudah residivis, dan pernah ditahan 7 bulan penjara", tambahnya.
ER menjarah rumah korban yang bernama Ratna Thalib, tinggal di Jalan Mangga Tengah Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kerugian yang dialami Ratna sebanyak Rp1.800.000.
ER akan disangkakan Pasal 362 KUHP, dengan minimal hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 1 ASN Parepare Ditangkap Polisi, Terekam CCTV Curi 50 Kg Beras dan 6 Tabung Gas 3 Kg
(Tribun-Timur.com/M Yaumil)
Berita lainnya seputar Kota Parepare.