News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat diwawancarai Kompas.com terkait dirinya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Jumat (5/11/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Ada perkembangan baru dari kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) di FISIP Universitas Riau (Unri) berinisial L.

Diketahui, kasus dugaan pelecehan tersebut diduga dilakukan oleh Dekan FISIP bernama Syafri Harto.

Terbaru, Syafri Harto resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dugaan perbuatan cabul.

Baca juga: Kondisi Terkini Mahasiswa Unri yang Alami Dugaan Pelecehan, Masih Tertekan hingga Takut Disalahkan

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, meminta keterang saksi dan mengamankan barang bukti oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Sunarto kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (18/11/2021).

Sunarto menjelaskan, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum.

Dekan Fakultas FISIP Universitas Riau, Syafriharto, saat berada di Polda Riau untuk membuat laporan polisi, Sabtu (6/11/2021). (KOMPAS.COM/IDON)

Dikatakannya, Dekan FISIP Unri itu akan segera dipanggil untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," jelas dia.

Diketahui sebelumnya, kasus ini dilaporkan mahasiswi L ke Polresta Pekanbaru, Jumat (5/11/2021).

Namun seiring prosesnya, penanganan kasus ini diambil alih oleh Polda Riau.

Baca juga: Banyak Pelecehan Seksual di Perguruan Tinggi, Ketua Komnas HAM: Kampus Tak Steril dari Kesalahan

Tampaknya, polisi sudah menemukan indikasi awal kebenaran perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Respon Kuasa Hukum Korban L

Setelah Dekan FISIP Unri itu ditetapkan sebagai tersangka, LBH Pekanbaru yang melakukan pendampingan hukum terhadap korban L mengapresiasi langkah penyidik atas penetapan tersangka SH.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini