TRIBUNNEWS.COM, BANGKA BELITUNG- Y (53) ditangkap polisi karena mencuri motor RX King milik anggota Polres Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Polisi menangkap Y di di Dusun Daya Baru Pal IV Desa Belo Laut, Bangka Barat, Sabtu (6/11/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Y diringkus di rumahnya," kata Kapolres Bangka Barat AKBP Agus Siswanto dalam pers rilis, Jumat (19/11/2021).
Kronologi kejadian
Diceritakan Agus, aksi pencurian itu terjadi di kontrakan korban di PAL II Desa Belo Laut pada Jumat (5/11/2021).
Pelaku membawa motor hitam dengan nomor polisi BN 5740 LJ dengan cara didorong hingga ke rumahnya.
Baca juga: Pencurian Belasan Ular Piton Seharga Rp 133 Juta di Tulungagung Libatkan Anak di Bawah UmurĀ
Sementara, korban baru mengetahui motornya hilang saat hendak akan berangkat kerja.
Melihat sepeda motornya tidak ada, sambung Agus, korban lantas melaporkannya ke Polres Bangka Barat.
Petugas yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
"Y ini sudah mengakui perbuatannya, untuk kronologi saat itu motor didorong dimainkan persneling lalu dihidupkan dan dibawa ke rumah," ujar Agus, dikutip dari BangkaPos,com.
Kepada polisi, Y mengakui perbuatanya yang telah mencuri motor milik korban.
Dari hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku melakukan aksinya karena ingin memiliki sepeda motor tersebut.
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Pengacara Curiga Pembelinya Punya Iktikad Buruk
Namun, karena tidak bekerja ia pun nekat mencuri.
"Y ini kerjanya serabutan, jadi untuk motif pelaku ngambil motor itu karena pengen memiliki saja dia lihat lalu dia bawa ke rumah.
Untuk catatan kriminal tidak ada, tapi akan terus kita dalami," ungkapnya.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara Mapolres Bangka Barat.
Baca juga: Penjelasan Polri soal Curhatan Aipda A yang Dimutasi Usai Lapor Dugaan Pencurian 3 Polisi Temannya
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pria Bangka Barat Nekat Curi Motor Polisi, Mengaku Pengin Punya tapi Tak Mampu Beli