News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Besok Dekan Fisip Unri Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Mahasiswi Diperiksa Polda Riau

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dekan FISIP UNRI (rompi coklat) usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau dan kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi. Surat Pemberitahuan Status Tersangka Dekan FISIP UNRI sudah diterima Kejati Riau.

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau dijadwalkan akan memeriksa Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi Unri pada Senin (22/11/2021).

Sebelumnya penyidik sudah menetapkan status tersangka terhadap Syafri Harto setelah dilaksanakan gelar perkara pada Rabu (17/11/2021).

Hingga saat ini polisi sudah memeriksa 18 saksi terdiri dari pihak korban maupun pihak tersangka, termasuk juga saksi ahli, di antaranya saksi ahli psikolog dan ahli poligraf.

"Sepertinya hari Senin (tersangka akan diperiksa)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, saat dikonfirmasi, Sabtu (20/11/2021).

Teddy tak menjawab saat ditanya apakah tersangka akan ditahan, mengingat ancaman hukumannya di atas 5 tahun.

Sementara itu Rektor UNRI, Aras Mulyadi ikut diperiksa oleh penyidik. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Termasuk hari ini kita periksa Rektor UNRI," ucap Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Menyandang status tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi, Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto, kini terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.

"Ancaman penjara di atas 5 tahun. Penyidik menerapkan Pasal 289, Pasal 294 ayat 2 KUHP," ucap Sunarto.

Ditanyai apakah terkait ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara itu, Syafri Harto akan ditahan, Sunarto menyatakan itu sepenuhnya kewenangan penyidik.

Baca juga: Dekan FISIP UNRI Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual, Muncul Desakan Penahanan dan Copot Jabatan

"Kewenangan penyidik itu," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, akhirnya menetapkan Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Korbannya adalah mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan, memintai keterangan saksi-saksi dan mengamankan barang bukti, penyidik meningkatkan status penanganan perkaranya ke penyidikan.

"Dan melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021) lalu.

Penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Awalnya, L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Namun dalam perkembangannya, kasus ini diambil alih penanganannya oleh Polda Riau.

Penyidik Dirreskrimum Polda Riau, beberapa waktu lalu juga telah menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto.

Hal ini seiring dinaikkannya status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual ini, dari awalnya penyelidikan, ke penyidikan.

Polisi ketika itu memang sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan dugaan pelecehan seksual itu.

Sehingga akhirnya penanganan kasus, ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan oleh petugas.

Ronal Regen selaku Penasihat Hukum Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto buka suara usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Ronal mengatakan, telah menerima pemberitahuan penetapan tersangka terhadap kliennya dari penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Iya sudah kita terima pemberitahuan (penetapan tersangka) dari penyidik, kemarin sore," kata Ronal saat dihubungi lewat sambungan telepon, Kamis (18/11/2021) siang.

Ditanyai apa langkah selanjutnya yang akan diambil, Ronal mengatakan akan berdiskusi dulu dengan tim kuasa hukum dan pihak keluarga.

"Apa langkah kita, apakah kita akan melakukan upaya hukum atau tidak dengan ditetapkannya Bapak (Syafri Harto, red) sebagai tersangka," bebernya.

Baca juga: UPDATE Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi Unri: Dekan FISIP SH Jadi Tersangka, Korban Belum Pulih

"Setelah kita berdiskusi dengan keluarga dan tim kuasa hukum, baru kita akan menentukan sikap," imbuh Ronal.

Syafri Harto sendiri juga membuat laporan ke Polda Riau, atas dugaan pencemaran nama baik. Dia melaporkan korban L, dan juga admin dari akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) FISIP UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Karena sebagaimana diketahui, mahasiswi berinisial L itu membuat pengakuan mengejutkan lewat sebuah rekaman video yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI, dengan nama akun @komahi_ur.

Mahasiswi itu mengaku telah dilecehkan oleh Syafri Harto, yang juga dosen pembimbingnya saat kegiatan bimbingan proposal skripsi.

Sontak, video tersebut pun viral dan menyita perhatian banyak orang. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Diolah dari artikel yang telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul UPDATE Dugaan Pelecehan Mahasiswi, Dekan Fisip Unri Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Awal Pekan Ini

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini