News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat Eks Anggota Polisi, Irjen Pol Lotharia : 'Saya Siap Hadapi Gugatan Itu'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTT Irjen Pol Drs Lotharia Latif, SH, MHum

Ia menginginkan agar hal seperti ini perlu diketahui sehingga masyarakat tahu bahwa Polda NTT tidak main-main dengan prilaku anggota Polri yang merugikan masyarakat dan merusak nama baik Polri, serta mengingkari sumpahnya sebagai anggota Polri untuk melayani dan melindungi masyarakat.

"Ini anggota giliran sudah dipecat baru paham bahwa jadi anggota Polri itu tidak mudah dan harus disyukuri.

Ini tipe anggota yang hanya mau haknya tapi tidak mau menjalankan kewajibannya," tandasnya.

Irjen Lotharia menegaskan, tidak ada ampun soal pecat.

Menurutnya, gugatan ke PTUN merupakan hal biasa.

Polda NTT siap menghadapi dengan baik dan sesuai aturan sehingga masyarakat juga bisa menilai apa pantas anggota seperti itu dpertahankan sebagai anggota Polri.

Ia menerangkan, jika membaca kronologis kasusnya sudah kelihatan sekali sangat melukai hati dan nurani masyarakat.

"Bisa dibayangkan betapa kecewanya orangtua anak gadis tersebut dan betapa malunya wanita tersebut harus menanggung beban derita seperti itu."

Baca juga: Kronologi Petani di Kupang Mengamuk, 6 Orang Terkena Sabetan Sajam, Pelaku Tewas Dihajar Warga

Irjen Lotharia mengatakan, jika yang bersangkutan bukan anggota Polri tidak akan berlaku aturan Polri, tetapi ketika ada yang memilih menjadi profesi Polri, wajib hukumnya patuh dan taat pada aturan.

"Di Polri anggota bisa dipecat bukan hanya terlibat pidana, tetapi terlibat pelanggaran kode etik dan disiplin yang berat dan dinilai tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri bisa dilakukan PTDH /dipecat," tegas Irjen Lotharia.

Sebelumnya, Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif memutuskan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 13 anggota Polri yang bertugas di Polda NTT dan Polres jajaran.

Irjen Lotharia merincikan, Polres Kupang Kota, Polres Timor Tengah Selatan (TTS), Polres Timor Tengah Utara (TTU) dan Polres Lembata masing-masing dua orang,

Sedangkan anggota Polda NTT, Polres Belu, Polres Sikka, Polres Alor dan Polres Flores Timur masing-masing satu orang.

Para anggota yang dipecat karena melakukan disersi, tindak pidana kekerasan dan persetubuhan anak di bawah umur.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini