Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Sat reskrim Polres Kepahiang, Bengkulu mengungkap kasus penjualan kartu seluler perdana yang telah teregistrasi NIK orang lain.
Kartu perdana yang telah teregistrasi NIK orang lain ditemukan di sejumlah konter di Kabupaten Kepahiang, khususnya di sekitar Pasar Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Suparman menjelaskan anggota Elang Jupi dan sat reskrim Unit Tipidter Polres Kepahiang berhasil menangkap tersangka FW (31), di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, pada 18 November lalu.
"Berhasil diamankan satu orang terduga pelaku yaitu saudara FW beserta bebrapa barang bukti atau alat yang digunakan untuk melakukan registrasi kartu," ujar AKBP Suparman, saat konferensi pers di Mapolres Kepahiang, Bengkulu, Selasa (23/11/2021).
Baca juga: Tinggal Seminggu, Ini Cara Tukar Kartu ATM BCA Non Chip ke Kartu ATM BCA Chip, Bisa via Halo BCA
Kasatreskrim Kepahiang AKP Welliwanto Malau turut mendampingi Kapolres saat mengungkap kasus tersebut.
Malau menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa bayak beredar kartu perdana yang sudah teregistrasi menggunakan data orang lain.
Pada Selasa (9/11/2021), anggota sat Reskrim Polres Kepahiang bersama-sama Unit Tipidter dan anggota Elang Jupi Polres Kepahiang melakukan pengecekan ke konter-konter yang ada di kabupaten kepahiang.
"Dilakukan pengecekan ke konter-konter dan benar. Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran ke konter yang ada di wilayah kabupaten kepahiang yang berlokasi di Pasar Kepahiang banyak ditemukan kartu perdana sudah siap pakai atau kartu yang telah diregistrasi menggunakan data orang lain," tutur Malau.
Setelah banyak menemukan kartu seluler siap pakai atau sudah diregistrasi, maka pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pemilik konter.
Dari hasil pemeriksaan beberapa konter yang menjual kartu siap pakai atau sudah diregistrasi, diketahui kartu perdana itu dibelu atau didapatkan dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau.
Adapun cara tersangka melakukan registrasi kartu sebelum dijual ke pemilk konter yang ada di kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu dengan cara menggunakan alat Modem Pool/SIM Box yang dibantu dengan CPU serta layar monitor.
Baca juga: Tes Kepribadian - Pilih Satu Kartu untuk Mengetahui Sifat Sejatimu
"Satu kali register bisa mencapai 16 kartu yang dimasukan ke dalam Moden Pool/Sim Box secara otomatis teregistrasi yang dilakukan oleh tersangka menggunakan aplikasi SKY ACT," jelas Malau.
Kemudian tersangka mendapat data-data atau NIK (nomor induk kependudukan) dikumpulnya sejak 2019, dengan cara mengambil NIK (nomor induk kependudukan) yang ditempel oleh pegawai KPU di pos-pos ronda yang ada di Pekanbaru.
"Ada juga tersangka mengambil atau meminta kepada teman-temannya agar memfoto lembaran-lembaran NIK yang ada di daerah lain yang tertempel di lokasi pos-pos ronda daerah lain," ujarnya.
Setelah berhasil melakukan registrasi, kartu perdana seluler dimasukan kembali kedalam bungkus dan dijual oleh tersangka ke konter-konter yang ada di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.