Berkat bantuan dari keluarga pelaku, akhirnya dia menyerahkan diri ke Polresta Mamuju pada Jumat ( 19/11/2021).
Hasil penyidikan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatanya dan kini di tahan di markas Polresta Mamuju.
Baca juga: BMKG Survei Peta Bahaya Tsunami di Mamuju, Masyarakat Diimbau Tidak Panik
Pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Korban kini ditangani Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mamuju.
Sebab selain luka fisik, korban juga mengalami trauma pascakejadian penganiayaan tersebut.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul TTak Terima Diputuskan, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Mamuju Cekik Leher Kekasihnya