TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - AR (30) pencuri mesin pompa air di Desa Amplas Kecamatan Percut Seituan, Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap polisi, Selasa (23/11/2021).
Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengaku menderita kerugian Rp 3 juta.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan kejadian bermula saat korban, Aspil Batubara (45) hendak salat pada pukul 03.40 WIB.
"Korban saat itu hendak shalat, namun saat akan menghidupkan air, ternyata tidak menyala," ujarnya saat paparan di Mako Polsek Percut Seituan, Rabu (24/11/2021).
Setelah itu, korban kemudian mengecek kamera CCTV dan melihat tersangka mengambil mesin pompa air.
Baca juga: Upaya Polres Bungo Ungkap Kasus Pencurian Buku Nikah di Kantor Kemenag Kabupaten Setempat
Akibatnya, korban pun melaporkan ke Polsek percut Seituan dan mengalami kerugian hingga Rp 3 juta.
Petugas pun langsung bergerak guna mencari lokasi keberadaan tersangka.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan di Jalan Jermal 15 di dekat Pesantren Al Torikah, dan langsung memboyong ke mako Polsek Percut Seituan.
Baca juga: Tepergok Warga Saat Beraksi, Pencuri Sepeda Motor Nyaris Tewas Dihajar Massa di Deli Serdang
Saat ditanyai Kapolsek, AR mengakui perbuatannya untuk membeli sabu.
"Untuk beli sabu," katanya saat dihadiri di konfrensi pers.
Saat ini petugas masih melakukan pendalaman terkait dimana tersangka akan membeli sabu tersebut.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pencuri Kendaraan Dinas di Medan: Satu Pelaku Dihadiahi Timah Panas
Adapun passal yang dikenakan yakni passal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Diringkus Polisi, Tersangka Pencurian Mesin Pompa Air di Jermal 15 Ngaku Untuk Beli Narkoba