TRIBUNNEWS.COM, EMPAT LAWANG - AZ (28) warga Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang ditangkap di kebun miliknya, Talang Brek, Desa Tanjung Ning Simpang, Kecamatan Saling.
Polsek Tebing Tinggi bersama Satuan Reskrim Polres Empat Lawang mengamankan AZ atas kasus kepemilikan senjata api rakitan ilegal.
"Tersangka kepemilikan senpira ilegal di kebun Talang Brek berhasil kami amankan Selasa dini hari, tersangka tidak melakukan perlawanan," Kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang AKP Tohirin didampingi Kapolsek Tebing Tinggi AKP M Aidil di kantor Polsek Tebing Tinggi.
Baca juga: Mengaku Polisi, Bapak dan Anak Rampas Motor Pasangan ABG, Bahkan Minta Korbannya Lepas Baju
Baca juga: Kronologi Penangkapan Mayjen Marinir Gadungan di Surabaya, Tongkat Komando Turut Disita
Disampaikan Tohirin petugas mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu perangkat senpira laras panjang beserta amunisi.
"Terdiri dari 18 proyektil, sabut kelapa, korek api kayu, serbuk belerang, besi behel panjang dan satu pucuk senpira laras panjang," jelasnya.
Adapun tersangka akan dijerat Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Ular Piton Sepanjang 2 Meter dengan Bobot 10 Kg Ditemukan Dalam Kandang Ayam Warga Gunungkidul
Baca juga: Bukan Atraksi Uji Nyali, Ini Fakta Angkot Bermuatan Pelajar Lintasi Sungai di Kebumen hingga Viral
Kapolsek Tebing Tinggi menyambung dalam operasi Senpira Musi 2021 sebelumnya pihaknya telah menghimbau masyarakat serta telah menyebarluaskan informasi kepada warga untuk menyerahkan kepemilikan senpira ilegal ke pihak kepolisian.
"Operasi ini telah dilaksanakan sejak 15 September kemarin hingga 29 November mendatang dimana telah dihimbau kepada masyarakat untuk menyerahkan senpira ilegal secara suka rela dan tidak akan diproses secara hukum," Jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Simpan Senpira Laras Panjang, Pria di Empat Lawang Digerebek Polisi di Kebunnya,