News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Update Pelecehan Murid SD di Malang: Tinggal di Panti Tidak Berizin, Pasangan Siri Jadi Tersangka

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siswi SD memakai baju oranye saat digandeng ibunya mendatangi Satreskrim Polresta Malang Kota, pada Senin (22/11/2021) sore

TRIBUNNEWS.COM, MALANG- Polisi menahan pasangan suami istri siri yang turut berperan dalam pelecehan seksual murid SD di Kota Malang, Jawa Timur.

Polisi telah menetapkan pasangan siri Y dan S itu sebagai tersangka dalam kasus berbeda yang berkaitan.

Peran pasangan siri

Y, si suami ditetapkan kasus pencabulan. Sementara Y ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Si suami jadi tersangka kasus pencabulan, sedangkan si istri masuk dalam daftar tersangka kasus penganiayaan.

Polresta Malang Kota bergerak cepat menangani kasus yang tengah menjadi perhatian masyarakat itu.

Baca juga: Murid SD Korban Pemerkosaan di Malang Dituduh Pelakor Oleh Istri Pelaku, Begini Penjelasan Pengacara

Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Malang Kota akhirnya menetapkan daftar tersangka, setelah lebih dulu dilakukan gelar perkara.

Polisi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus pencabulan dan penganiayaan pelajar SD yang sehari-hari tinggal di panti asuhan di Kota Malang itu.

Dari hasil gelar perkara yang langsung dipimpin Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto pada Selasa (23/11/2021), dari 10 orang terduga pelaku yang diamankan, 7 orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Ilustrasi pencabulan pada anak di bawah umur (Tribun Bali)

"Hal ini berdasarkan kepada peranan masing-masing yang dipersesuaikan dengan hasil visum, selanjutnya berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta yang sudah ada," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Rabu (24/11/2021).

Tinton menjelaskan dari 7 orang tersangka itu, sebanyak 6 orang telah dilakukan penahanan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota.

"Sedangkan satu orang tersangka, tidak kita lakukan penahanan. Hal ini karena anak tersebut masih berumur di bawah 14 tahun, sesuai dengan Pasal 32 UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.

Tinton mengungkapkan, enam orang tersangka yang ditahan di sel tahanan anak Polresta Malang Kota, menjalani masa penahanan selama 15 hari.

Baca juga: Polisi Tetapkan 7 Orang Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Murid SD di Malang

"Kita upayakan dan tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mempercepat penanganan ini dan kepastian hukumnya," tambahnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini