TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR, Bali telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2022. Kenaikan UMP pun tak terlalu tinggi, hanya 0,98 persen.
UMP Bali tahun 2022 Rp 2.516.971 atau naik Rp 22.971 dibandingkan UMP sebelumnya.
Kenaikan UMP Bali ini sudah ditetapkan berdasar SK Gubernur Bali No 779/03-M/HK/2021 tanggal 18 November 2021.
Terkait kenaikan UMP Bali tersebut, Tribun Bali mewawancarai Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bali, I Wayan Madra. Berikut petikan wawancaranya:
Bagaimana pendapat Anda dengan kenaikan UMP Bali tahun 2022 yang hanya Rp 22.971?
Sebenarnya itu terlalu kecil. Bahkan kurang dari 1 persen, hanya naik 0,98 persen. Ini di bawah rata-rata UMP nasional. Nasional rata-rata kenaikannya 1,09 persen, sementara Bali di bawah 1 persen.
Bagaimana sikap SPSI dengan kenaikan tersebut?
Ya sebenarnya kami tidak mau menerima karena terlalu kecil. Cuma keadaan Bali masih seperti ini. Ekonomi Bali masih minus. Karena kondisi Bali seperti ini kita bisa memahami, padahal yang sesungguhnya kita tidak bisa menerima.
Apa ada syarat terkait penerimaan kenaikan UMP tersebut?
Kami menerima dengan catatan supaya tidak ada PHK. Selain itu, yang dirumahkan dipekerjakan kembali.
Di samping itu, rumusnya memang baku seperti itu dari pusat sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Kami sudah teken itu di Dewan Pengupahan Provinsi, karena kondisi Bali yang masih minus.
Dari anggota SPSI Bali apa ada riak-riak terkait kenaikan UMP yang kecil tersebut?
Saya pikir untuk SPSI di Bali akan manut dengan keputusan kita. Karena mereka merasakan kondisi Bali saat ini.
Mengapa bisa yakin anggota SPSI Bali akan menerima hal itu?
Karena kita kan bertumpu pada sektor pariwisata. Jadi mayoritas pekerja di Bali adalah berkaitan dengan dunia pariwisata.