TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan Sumatera Utara memvonis pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Muhammad Anang Kosin alias Andika yang menikam leher tetangga hingga tewas.
Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum, menyatakan terdakwa Anang terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 4 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," kata hakim, Kamis (25/11/2021).
Dalam amarnya majelis hakim menuturkan adapun keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat.
Baca juga: Rian, Si Pembunuh Berantai yang Habisi Nyawa Siswi SMA dan Janda Divonis 13 Tahun Penjara
"Keadaan meringankan tidak ditemukan pada diri terdakwa," kata hakim
Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa Anang yang mengikuti sidang secara daring sontak mengucapkan terima kasih sembari beranjak meninggalkan layar monitor di hadapannya.
"Terima kasih, Bu," cetusnya.
Diketahui, vonis tersebut sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat.
Baca juga: DPR: Pembentukan Pengadilan Tinggi untuk Dekatkan Masyarakat kepada Akses Keadilan
Dalam dakwaan Jaksa menuturkan perkara ini awalnya terjadi pada hari Rabu tanggal 05 Mei 2021 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa Muhammad Anang Kosin Alias Andika, datang menjumpai Muhammad Afrizal yang mana pada saat itu, terdakwa membawa 1 buah pisau yang disimpan di pinggang.
"Lalu terdakwa bertanya kepada Muhammad Afrizal 'Ada Job' kemudian Muhammad Afrizal menjawab 'ada itu perempuan dekat rumah saya' dan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 06 Mei 2021 sekira pukul 04.20 WIB Terdakwa bersama Afrizal menuju ke rumah Lisbet Napitupulu di Jalan Pelita I, Kecamatan Medan Timur untuk mengambil barang-barang milik Lisbet," kata jaksa.
Mereka pun datang dengan membawa satu buah tas berisikan tang, dan pisau. Sesampainya di tempat tersebut, keduanya pergi ke belakang rumah Lisbet dan merusak seng, yang berada di kamar mandi belakang, dengan menggunakan tang hingga seng tersebut terbuka.
"Kemudian terdakwa dan Afrizal, masuk ke dalam rumah tersebut melalui seng. Lalu terdakwa berusaha membuka pintu dapur yang terkunci, namun terdakwa meminta agar menunggu Lisbet membuka pintu dapur tersebut, dan tiba-tiba sekitar pukul 05.30 WIB Lisbet datang dan membuka pintu dapur tersebut," kata Jaksa.
Keduanya langsung mendorong pintu tersebut dengan keras, hingga Lisbet jatuh terlentang di lantai. Lalu Afrizal memegang kaki Lisbet dan mengikatnya.
"Sedangkan terdakwa memegang mulut Lisbet dan mengeluarkan pisau dan menempelkannya ke bagian leher Lisbet. Namun Lisbet meronta-ronta minta tolong dan Muhammad Afrizal berkata 'udah bunuh aja'. Lalu, terdakwa menusuk leher Lisbet hingga telungkup di lantai," urai Jaksa.
Baca juga: Pegang Bukti Lengkap, Fatia Maulidiyanti Nyatakan Siap Ladeni Luhut di Pengadilan