TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Dua pelaku tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan, Rabu (24/6/2021) malam ditangkap Satuan Reskrim Polres Kudus.
Dua pelakunya adalah FT (20) warga Kecamatan Kota Kudus dan CM (21) warga Kecamatan Kaliwungu Kudus, yang melancarkan aksinya di SPBU Karawang Hadipolo, Jekulo pada Sabtu (23/10/2021) lalu, pukul 02.00 dini hari.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma menyebut, kejadian bermula ketika tiga korban atas nama Ibrahim Biyan Putra (20), Muh Riqza Mahda (18), dan Ryan Andre Saputra (19) menunggu dua orang temannya yang sedang mengisi bensin.
"Ketiga korban tersebut menunggu di sebelah Utara SPBU, dua teman korban sedang mengisi bensin. Jadi lima orang ini habis pulang dari rumah temannya di Desa Ngembalrejo," katanya, Jumat (26/11/2021).
Di saat menunggu itulah ketiga korban kemudian dihampiri tiga orang tak dikenal dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Nmax.
Baca juga: Perempuan Kubu Raya Alami Luka Parah di Kepala, Diduga Jadi Korban Penganiayaan Perampok
Satu di antara ketiga pelaku itu kemudian pura-pura meminjam korek. Ketika korban Ibrahim hendak mengambil korek, kemudian pelaku langsung menodongkan celurit.
"Dan pelaku meminta HP korban. Setelah meminta HP korban, pelaku gantian meminta HP teman korban yakni Muh Riqza Mahda dan Ryan Andre Saputra. Tetapi salah satu korban menyebut jika tak punya HP," jelasnya.
Mendengar perkataan korban itu, pelaku membacok bahu Ryan Andre Saputra di sebelah kanan.
Setelah itu pelaku kabur dengan dua rekannya ke arah Utara.
Sementara korban yang berupaya mengejar tak kesampaian.
"Atas kejadian itu korban melakukan visum ditemani orang tuanya.
Dan akhirnya melapor ke Polres," terangnya.
Dari pengakuan, ketiga korban mengalami kerugian 2 HP senilai Rp 4 juta.
Selain itu korban mengalami luka gores di bagian bahu sebelah kanan dan luka di bagian tangan sebelah kiri.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David menambahkan, atas laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Sekira pukul 21.00, kami dapat mengamankan dua tersangka," tambahnya.
Dua pelaku itu pun kini harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. Sebagaimana Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan. (raf)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dua Pelaku Pencurian Yang Tak Segan Lukai Korbannya Diringkus Polres Kudus