TRIBUNNEWS.COM, BLITAR - Pemerintah Kota Blitar mengatakan adanya sejumlah aparatur sipil negara (ASN) masuk data penerima bantuan sosial (bansos) selama pandemi Covid-19 karena usulan ketua RT.
Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan mekanisme pendataan adalah usulan ketua RT dan diverifikasi oleh kelurahan lewat aplikasi Dinas Kominfo.
Pemkot Blitar, kata Priyo, masih mencermati data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) untuk verifikasi dan evaluasi di tahun ini.
"Kami masih terus mencermati DTKS. Bilamana ditemukan data ASN, pensiunan ASN atau keluarga ASN yang ada di DTKS akan segera dikeluarkan," kata Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono, Jumat (26/11/2021).
Priyo mengatakan, hasil pencermatan awal, sebagian besar ASN menerima bansos berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) yang disalurkan melalui Kantor Pos.
ASN penerima BST itu merupakan data usulan untuk permintaan data terdampak pandemi Covid-19.
Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair November 2021
Mekanisme pendataan, yaitu melalui usulan ketua RT dan diverifikasi oleh kelurahan lewat aplikasi Dinas Kominfo.
Sedang data usulan penerima Bansos terdampak Covid-19 untuk Kota Blitar adalah warga masyarakat di luar daftar penerima PKH, sembako, dan Rastrada.
Secara cakupan bisa saja menyisir warga yang sedikit lebih mampu, tetapi terdampak pandemi Covid-19 yang secara tidak langsung beririsan di dalamnya terdapat ASN atau keluarga ASN ataupun pensiunan.
"Setalah dikonfirmasi, data BST usulan Pemkot itu masuk ke DTKS," ujarnya.
Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 via cekbansos.kemensos.go.id, Cair November 2021, Ini Kriterianya
Dikatakannya, untuk ASN, keluarga ASN atau pensiunan yang terindikasi menerima bansos sudah terklarifikasi dan yang bersangkutan bersedia untuk dikeluarkan dari DTKS Kota Blitar.
Priyo menjelaskan ada tiga nama yang teridentifikasi ASN dan sudah dilakukan pengecekan ke lapangan.
Hasil pengecekan lapangan ketiga nama tersebut, yaitu, pertama warga Kecamatan Sukorejo dan ternyata yang bersangkutan adalah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Di KTP lama, pekerjaan yang bersangkutan masih tercantum ASN.