TRIBUNNEWS.COM - Seorang ayah di Salatiga, Jawa Tengah tega merudapaksa anak kandungnya.
Mirisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali sejak 2009.
Perbuatan itu dilakukan pelaku saat rumah dalam kondisi sepi.
Aksinya sempat dipergoki oleh sang istri.
Namun, sang istri tak bisa berbuat apa-apa setelah dipukuli hingga ketakutan oleh pelaku.
Seorang buruh harian lepas M (42) hanya bisa menundukkan kepala saat digelandang ke area gelar perkara dihadapan sejumlah wartawan di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Tersangka harus berhadapan dengan hukum karena melakukan pelecehan terhadap anak kandungnya.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan tersangka merupakan warga Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Baca juga: Pria di Tapin Rudapaksa Bocah 7 Tahun, Iming-imingi Permen dan Pinjami HP Lalu Diajak ke Kamar
Ia tega melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2009.
Korban LS masih berstatus pelajar berusia 16 tahun.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam keadaan sepi.
Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun dan memberi uang kisaran Rp 10.000.
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di depan tv ruang keluarga dalam rumahnya.
Awalnya, pelaku sekeluarga pergi ke rumah saudaranya di Karanganyar.
Namun, ia dan anaknya pulang berdua, saat itulah muncul niat jahat pelaku.
Kejadian yang dilakukan sejak 2009 sampai diketahui pada Minggu 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak 2-3 kali dalam seminggu.
Pelaku terakhir melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya pada 24 Oktober 2021 sekira 22.00 WIB.
Baca juga: Pelajar Rudapaksa dan Bunuh Bocah 10 Tahun, Sempat Ikut Cari Korban Lalu Titipkan Kunci ke Tetangga
Baca juga: Pria 30 Tahun di Samosir Lecehkan 3 Anak di Bawah Umur, Pelaku Ternyata Seorang Residivis
Indra mengatakan rudapaksa terhadap anak tersebut pernah diketahui istri tersangka.
Namun malah istri tersangka dipukuli hingga ketakutan.
M mengaku tega merudapaksa anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11).
Indra mengungkapkan korban LS dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.
Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya.
Baca juga: Fakta-fakta Bos Kuliner di Solo Rudapaksa Anak Buahnya Sendiri, Aksi Dilakukan dalam Mobil Mewah
Kapolres AKBP Indra Mardiana menjelaskan kasus itu terungkap saat korban diketahui mencoba bunuh diri di Sekolah pada Kamis (28/10).
Saat di bujuk, akhirnya korban menceritakan apa yang dialami kepada gurunya.
Seketika kasus tersebut disampaikan ke ibu kandungnya terus dilaporkan ke polisi.
M diancam hukuman 5 – 15 tahun. Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang–undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang – Undang. Ancaman hukuman 5–15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Plastik Buat Pengganti Kondom, Pria Bejat Ini Cabuli Anak Kandung dari 2009, Anak Hampir Bunuh Diri
(TribunJateng.com/Hermawan Endra)