TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar, AA dan HJ KB diperiksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel sebagai saksi atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar.
AA adalah Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada 2015 hingga Agustus 2017.
Sementara Hj KB menjabat sebagai Direktur Teknik PDAM Kota Makassar pada Agustus 2017 hingga September 2019.
"Ada dua mantan Direktur Teknik PDAM Makassar yang diperiksa hari ini yakni inisial AA dan Hj KB. Keduanya diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil membenarkan pemeriksaan tersebut.
Idil memaparkan, pemeriksaan keduanya dalam rangka pengumpulan barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
Diduga ada kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Baca juga: KPK Periksa Kadiv Teknik PTPN XI Terkait Kasus Korupsi Pabrik Gula Djatiroto
Hal tersebut sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan korupsi untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai 2019.
"Termasuk premi asuransi Dwiguna serta premi dana pensiun ganda tahun 2016 hingga 2018," ungkapnya.
BPK merekomendasikan kepada Wali kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.
BPK juga memberi rekomendasi agar Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
Diketahui, sudah ada belasan saksi yang diperiksa atas dugaan tipikor ini.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kejati Sulsel Periksa Eks Direktur PDAM Makassar, Terkait Dugaan Korupsi 2017-2019