TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan wanita terjadi di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi korbannya adalah ibu muda berinisial N.
Wanita 22 tahun itu dinodai oleh seorang anak baru gede (ABG) berinisial YS (18).
Korban diketahui tecatat sebagai warga Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulangbawang.
Sedangkan pelaku Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung selama 12 Tahun, Korban Trauma Sampai Tiga Kali Coba Akhiri Hidup
Kini pemuda pengangguran itu sudah diamankan Polsek Rawajitu Selatan untuk dimintai pertanggungjawabnnya.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Poniran, mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena membenarkan informasi di atas.
Ia mengatakan, YS ditangkap hari Minggu (28/11/2021), pukul 02.00 WIB, di sekitar infra, Kecamatan Rawa Jitu Timur, karena telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang ibu muda.
"Pelaku berinisial YS ini ditangkap berdasarkan laporan dari korban berinisial N (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT)," katanya, Senin (29/11/2021).
Aksi bejat pelaku ini, lanjut Iptu Poniran, terjadi hari Sabtu (27/11/2021), pukul 19.30 WIB, di rumah korban.
Saat kejadian korban sedang menonton televisi sendirian di rumah karena suaminya tengah menghadiri yasinan rutin di lingkungan.
Korban tidak mengetahui kapan pelaku ini masuk ke dalam rumahnya, tiba-tiba saja pelaku langsung menempelkan pisau yang dibawanya ke leher korban sambil mengancamkan akan membunuh korban apabila berteriak.
Pelaku lalu memaksa korban menurunkan celana yang dipakainya.
"Karena ketakutan, korban akhirnya menurunkan celananya. Dibawah ancaman pisau, korban hanya bisa pasrah. Setelah selesai berbuat asusila, pelaku kembali mengancam korban kalau mau selamat jangan bilang siapa-siapa," papar Poniran.
Baca juga: Modus Diajak Jalan-jalan Naik Mobil, Penjual Es Dawet di Sulsel Rudapaksa Teman Wanitanya
Ia menambahkan, usai melakukan aksi bejatnya pelaku ini langsung pergi
Sementara korban berlari ke rumah tetangganya untuk meminta pertolongan.
Lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Rawajitu Selatan.
Berbekal laporan tersebut petugas dengan sigap mencari keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dikenakan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Bermodal Pisau, Pemuda di Tuba Lampung Nekat Berbuat Asusila ke Wanita Muda
(TribunLampung.co.id/Endra Zulkarnain)