Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (30/11/2021).
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea memimpin langsung aksi tersebut.
Ia didampingi Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto.
Hadir juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Andi Gani mengungkapkan, dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung damai itu, ada tiga tuntutan utama yang disampaikan buruh.
Pertama, meminta kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera membatalkan keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat yang dianggap tidak layak karena menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Kedua, meminta Gubernur Jawa Barat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 sesuai dengan rekomendasi atau usulan terakhir bupati/walikota Se-Jawa Barat yang telah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat.
Baca juga: Ridwan Kamil Akan Umumkan UMP Jawa Barat Malam Ini
Ketiga, meminta kepada gubernur untuk menetapkan upah diatas upah minimum tahun 2022.
"Kami meminta penyesuaian upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi serta masih dalam koridor regulasi yang berlaku pasca putusan Mahkamah Konstitusi," kata dia dalam orasinya.
Untuk itu, Andi Gani berharap Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil memenuhi harapan kaum buruh untuk mempertahankan daya beli agar tidak jatuh. Selain itu juga supaya pertumbuhan ekonomi pada di pandemi ini cepat pulih.
Ketua DPD KSPSI Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan, sejauh ini Pemprov Jawa Barat belum menetapkan besaran UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
Baca juga: Anies Baswedan Mengaku Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Hanya Naik Rp 37.749
"Gubernur harus tetapkan UMK sesuai usulan kabupaten/kota, kami tidak ingin gubernur mengurangi," tegasnya.
Sementara, UMP sudah ditetapkan dengan kenaikan sebesar Rp 31.000 dibandingkan dengan tahun 2021.
Roy meminta agar Ridwan Kamil tak menggunakan formula PP No. 36 Tahun 2021 untuk menetapkan UMK di kabupaten dan kota di Jawa Barat.