TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Propam Polda Jambi periksa Kapolres Batanghari, AKBP Heru Ekwanto terkait kasus 24 tahanan kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Muara Bulian, pada Senin (15/11/2021).
Selain AKBP Heru Ekwanto, Polda Jambi juga memiksa sejumlah personelnya.
Baca juga: Kota Jambi dan Oxygen Berkolaborasi Mewujudkan Smart City
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan, saat ini seluruh personel dan Kapolres tersebut masih terus berjalan.
"Masih proses dan terus berjalan di Propam Polda, artinya belum tentu kena sanksi etik," kata Rachmad, Rabu (1/12/2021) pagi.
Baca juga: Kronologis Penangkapan Bandar Sabu di Jambi, Petugas Kepung dan Bakar Base Camp di Perkebunan Sawit
Jika personel terbukti lalai dalam kasus tersebut, kata Rachmad, sanksi terberat dapat berupa Demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
"Tapi ini masih berjalan," tandas Rachmad.
Baca juga: FAKTA Viral Mahasiswa KKN di Jambi Diusir Warga karena Hina Nama Desa, Dikenai Sanksi Adat
Diketahui, sebanyak 24 tahanan kabur dari LPKA Muara Bulian, Senin 15 November 2021 lalu.
Hingga saat ini, sebanyak 19 tahanan sudah berhasil kembali diamankan dan tersisa 5 tahanan lainnya, yang terus dilakukan pengejaran oleh tim gabungan Polda Jambi dan Polres Batanghari. (Penulis: Aryo Tondang)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Atas Kaburnya 24 Tahanan dari LPKA Muara Bulian