News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Menangis dan Bersujud di Ruang Sidang Setelah Divonis Bebas

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Valencya tak kuasa menahan tangisnya dan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (2/12/2021). Valencya yang dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis, divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang putusan.

TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG - Valencya langsung sujud syukur di ruang sidang setelah hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap dirinya, Kamis (2/12/2021).

Kasus Valencya menjadi perhatian banyak pihak karena ia duduk di kursi pesakitan karena memarahi suami yang mabuk.

Sebelumnya Valencya dilaporkan mantan suaminya, Chan Yu Ching atas kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan, dengan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.

"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12/2021).

Baca juga: Vonis Bebas Istri Marahi Suami Mabuk, Valencya Siap Ladeni Sang Mantan Jika Dilaporkan Kasus Lain

"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," kata majelis hakim.

Seusai mendengar vonis bebas, Valencya tak kuasa menahan tangis.

Ia pun langsung sujud syukur di ruang sidang.

Keluarga, Kuasa Hukumnya Iwan Kurniawan, dan Politisi PDIP, Rieke Dyah Pitaloka berusaha bangunkan Valencya yang bersujud lemas di lantai ruang pengadilan tersebut.

Valencya tampak lemas saat berjalan keluar ruang sidang.

Dihadapan awak media, dia menyapaikan rasa syukur dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membelanya, termasuk masyarakat, media khususnya PWI Karawang.

Baca juga: UPDATE Kasus Istri Marahi Suami: Valencya Dituntut Bebas, Mantan Suami Dituntut 6 Bulan Penjara

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Pengacara Kondang Hotman Paris, Rieke Dyah Pitaloka, dan lainnya.

Ia minta agar kasus ini semuanya dapat selesai dengan baik dan tenang.

Pasalnya, masih banyak laporan mantan suami kepada dirinya di kepolisian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini