TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG SELOR - Norhayati Andris dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP Kalimantan Utara dan Ketua DPRD Kaltara.
Pencopotan Norhayati Andris tertuang dalam surat DPP PDIP yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto tertanggal 29 November 2021.
Surat DPP PDIP isinya membebastugaskan politikus asal Tarakan itu dari posisinya sebagai sekretaris DPD PDIP Kaltara dan legislatif.
Melalui surat DPP PDIP bernomor 3547/IN/DPP/XI/2021, dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.
Di dalam surat juga dinyatakan bahwa Albertus Stefanus Marianus ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara dari PDIP untuk periode 2019-2024.
"Mencabut perihal pengesahan dan penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara atas nama Norhayati Andris, dan dinyatakan tidak berlaku lagi," bunyi surat tersebut.
TribunKaltara.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Norhayati Andris, namun hingga saat ini belum memberikan jawaban.
Sebelumnya, pada Kamis 2 Desember 2021 siang, Norhayati Andris sempat mengikuti rapat bersama Forkopimda selaku Ketua DPRD Kaltara.
Rapat tersebut dihadiri Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan di Gedung Gadis, Provinsi Kaltara.
Saat itu Norhayati Andris masih melayani para wartawan yang terkait progres KIPI di Tanah Kuning - Mangkupadi.
Penjelasan DPD PDIP Kaltara
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDIP, Jhonny Laing Impang, mengungkapkan telah memegang surat keputusan DPP PDI Perjuangan terkait dibebastugaskannya Norhayati Andris dari jabatan sebagai Sekretaris DPD PDIP Kaltara masa bakti 2019-2024, serta jabatannya selaku Ketua DPRD Kaltara periode 2019-2024.
Baca juga: Wacana Koalisi PDIP-Gerindra, Golkar Pilih Fokus Tingkatkan Popularitas Airlangga Hartarto
"Kita sudah mendapat keputusan dari dewan pimpinan pusat, yaitu tanggal 29 November 2021, nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tentang pencabutan surat, dan serta pengesahan penetapan ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara," ungkapnya, Kamis (2/12/2021).
"Alat kelengkapan DPD ini merupakan Prerogatif partai untuk menetapkan kadernya sebagai penugasan yang selama ini ibu Norhayati ditugaskan, menjadi ketua DPRD Provinsi," ujarnya.
"Maka dengan surat ini, saudara ibu Norhayati, dicabut surat keputusannya, digantikan pengesahannya dan penetapan Albertus Stefanus Marianus ST, sebagai ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, yang merupakan kewenangan dari partai PDI Perjuangan" ungkap Jhonny Laing Impang.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Ketum PDIP Megawati Copot Norhayati Andris dari Ketua DPRD Kaltara, DPD sudah Terima Surat