News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Status Tersangka Korupsi, Pria di Bone Ini Kembali Menang di Pilkades, Dilantik Akhir Desember

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi (32) kembali ke tampuk kekuasaan menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

TRIBUNNEWS.COM, BONE-  Status tersangka korupsi tidak menghalani Ardi (32) kembali ke tampuk kekuasaan menjadi kepala desa di Tondong, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Ini adalah kali kedua dia memenangkan pemilihan kepala desa (Pilkades). Saat proses  penjaringan tersebut, Ardi sebenarnya sudah menyandang status tersangka.

Ardi jadi tersangka korupsi penggunaan dana desa tahun anggaran 2017-2018.

Dari hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bone menemukan kerugian negara sebesar Rp 330 juta.

Ia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Lappariaja, Kabupaten Bone dan sudah ditahan sejak Oktober di Lapas Kelas IIA Watampone.

Ardi terpilih sebagai Kepala Desa Tondong periode kedua dalam Pemilihan Kepada Desa (Pilkades) serentak pada Kamis (18/11/2021).

Baca juga: Soroti Lambannya Proses Legalisasi Pemekaran Desa, Komisi II DPR Minta Kemendagri Profesional 

Ardi mengalahkan tiga pesaingnya dalam menduduki orang nomor satu di Desa Tondong.

Dia memperoleh 245 suara. Pesaing terdekatnya, Jabal mengumpulkan 174 suara.

Disusul Muhammad Azwar 100 suara dan Basri Reba kumpulkan 20 suara.

Kepada Dinas Pembangunan Masyarakat Desa (PMD), Andi Gunadil Ukra menegaskan, meski terpilih sebagai Kades, Ardi tetap harus menjalani proses hukum.

"Tetap lanjut kasus hukumnya karena sudah dijadikan tersangka," tegasnya melalui sambungan telepon, Kamis (2/12/2021).

Untuk pemberhentian dari Kades, ungkap Andi Gunadil, masih harus menunggu putusan tetap dari pengadilan.

Rencananya pelantikan Kades terpilih akan dilakukan di akhir Desember.

Baca juga: Wagub Jateng Minta Camat dan Kades Perbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

"Selama belum ada keputusan inkrah dari pengadilan, yang bersangkutan akan tetap dilantik. Kalau pun setelah dilantik baru ada putusan tetap dari pengadilan, pihaknya akan memberhentikan," ungkapnya.

Menang Pra Peradilan Lalu Ditetapkan kembali Sebagai Tersangka

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini