News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Utang di Pinjol Bengkak Jadi Rp 8 Juta, ART di Padang Gadaikan Perhiasan Majikan Senilai Rp 21 Juta

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eni (39), seorang asisten rumah tangga (ART), terduga pelaku pencurian perhiasan di Kota Padang, Provinsi Sumbar, saat diamankan di kantor polisi pada Kamis (2/12/2021)

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - EW alis Eni (39) seorang oknum asisten rumah tangga di Padang, Sumatera Barat terjebak pinjaman online (pinjol).

Eni mengaku awalnya meminjam uang Rp 1,5 juta. Jumlah yang dia terima adalah Rp 1.350.000.

Utang Eni kemudian membengkak menjadi Rp 8 juta. Tidak punya uang buat bayar, Eni kemudian menggadaikan perhiasan majikannya.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Padang, kasus tersebut kini ditangnai Polresta Padang. Korban melapor bahwa emasnya telah hilang.

"Kami dari Satuan Reskrim Polresta Padang telah menerima laporan dari masyarakat yang mengatakan bahwa emasnya telah hilang dicuri," kata Kasat ReskrimĀ  Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjawan wartawan, Kamis malam kemarin.

Baca juga: Isu Doddy Sudrajat Terlilit Utang Pinjaman Online, Mantan Pengacara Vanessa Angel Buka Suara

Kasat mengatakan dari hasil penyelidikan dapat diungkap bahwa pelakunya adalah asisten rumah tangga dari korban.

"Asisten rumah tangga ini hendak berhenti dari pekerjaannya. Dari sanalah korban merasa curiga kepada pelaku," kata Kompol Rico Fernanda.

Sebelumnya, terduga pelaku menggadaikan emas milik korban di Pegadaian Cabang Siteba dengan meminta tolong kepada teman dekatnya berinisil A.

Pihaknya juga telah meminta keterangan A, yang membenarkan pelaku meminta tolong untuk menggadaikan emasnya.

"Bentuk emasnya ini sesuai dengan bentuk emas milik korban yang hilang," kata Kasat Kompol Rico Fernanda.

Ilustrasi pinjaman online (Surya/Eben Haezer)

Setelah adanya bukti-bukti yang pelaku yang telah mengambil perhiasan itu, Tim Klewang Polresta Padang menangkap Eni, di rumah korban di satu komplek perumahan di Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 21 juta. Jadi pelaku mengakui bahwa dasar ia mencuri, karena merasa terbebani oleh pinjaman online ini," kata Kompol Rico Fernanda.

Selain itu, terduga pelaku juga memiliki tanggungan anaknya untuk sekolah, sedangkan suaminya dikatakan sebagai pekerja honorer.

Baca juga: Hukum Pinjol Menurut Ijtima Ulama MUI: Pinjaman Mengandung Riba Hukumnya Haram

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia meminjam uang Rp 1,5 juta dan menerima Rp 1.350.000,-. Karena tunggakannya sehingga bunganya mencapai sekitar Rp 8 juta rupiah," katanya.

Sejauh ini lanjutnya, terduga pelaku, mengaku relatif sering diteror oleh penagih pinjaman online melalui telepon dan pesan singkat atau short message service/SMS.

Selain itu, orang-orang yang ada dalam kontak HP terduga pelaku dikatakan ikut juga diteror oleh penelepon yang diperkirakan adalah penagih pinjaman online.

"Berdasarkan pengakuannya, pelaku membutuhkan uang untuk membayar uang pinjaman online tersebut. Karena pelaku diteror," kata Kompol Rico Fernanda.

Karenanya, dia mengimbau kepada masyarakat khususnya Kota Padang untuk berhati-hati terhadap pinjaman online yang ilegal ini.

"Karena akan memberatkan peminjamnya dengan bunga-bunga yang tidak masuk akal. Jadi kami harapkan agar masyarakat lebih cermat dan teliti," ujarnya.

Selain itu, kata dia, jangan tergiur oleh uang yang cepat cair karena mereka dapat membuka kontak yang ada di HP melalui akun google.

Nekat Curi Perhiasan Majikan

Dilansir TribunPadang.com, seorang perempuan nekat mencuri perhiasan milik majikannya di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.

Terduga pelaku yang diidentifikasi berinisial EW alias Eni (39) seorang asisten rumah tangga yang beralamat di Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar.

Baca juga: Pembunuhan Sopir Angkot Dipicu Masalah Uang Pinjaman Rp 40 Ribu

Selanjutnya, Edi diamankan oleh tim Klewang Polresta Padang pada Rabu (1/12/2021) sekitar pukul 22.00 WIB di satu komplek perumahan di wilayah Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Awal mula, Eni (39) diduga melakukan pencurian berupa perhiasan pada Rabu (7/7/2021) dan Sabtu (16/10/2021) di rumah majikannya yang berada di Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Itu aplikasi (Pinjol) ilegal, yang mana cara tercepat untuk mendapatkan uang. Hanya dengan satu klik saja sudah bisa langsung cair uangnya," kata Eni.

Eni mengatakan, uang yang dipinjam Rp 1,5 juta setahun yang lalu pada sebuah aplikasi pinjaman online dan yang diterima Rp 1.350 ribu.

Namun, kalau telat membayarnya bunganya mencapai Rp 80 ribu sehari. Dikarenakan sudah lama tidak membayar sehingga bunganya sudah mencapai Rp 8 juta.

"Saya tinggal bersama majikan selama 1 tahun, dan saya ambil perhiasannya berupa kalung, gelang, dan cincin emas," kata Eni.

Eni mengatakan bahwa kalung emas tersebut tidak dijual melainkan digadaikan ke Pegadaian Rp 21 juta rupiah.

"Sebelumnya saya tidak ada bekerja, suami seorang honorer dan anak ada 5 orang," kata Eni.

Terjebak Pinjaman Online

Eni mengaku sempat mendapat ancaman setelah melakukan pinjaman online plus bunga yang semakin membengkak tersebut.

Hal itu diakuinya jadi alasan bagi Eni hingga nekat mencuri emas milik majikan karena diteror tagihan pinjaman online.

Baca juga: Terjerat 2 Aplikasi Pinjaman Online, Warga Jawa Timur Ini Curi Puluhan Tabung Gas

"Saya diteror, diancam, dibunuh, dan mau didatangi. Semua yang ada di kontak saya juga dihubungi. Mereka mengetahui siapa yang kita hubungi melalui email google saya," kata Eni.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan kejadian ini diketahui berawal dari adanya masyarakat yang datang melapor ke Polresta Padang.

"Kami dari Sat Reskrim Polresta Padang telah menerima laporan bahwasanya emasnya telah hilang dicuri. Kemudian dari hasil penyelidikan dapat kita ungkap bahwa pelakunya adalah asisten rumah tangganya sendiri," kata Kompol Rico Fernanda.(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Kronologi Oknum Asisten Rumah Tangga di Padang Curi Perhiasan Majikan, Polisi: Barang Bukti Digadai

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini