Dugaan pelaku tersebut juga diperkuat dengan adanya tulisan di bagian kanan bawah video tersebut.
S diburu polisi
Wakapolda DIY Brigjen Raden Slamet Santoso memberikan keterangannya.
Ia menjelaskan, tim gabungan dari Polres Kulonprogo dibantu tim kriminal khusus (krimsus) sudah mendapatkan rekaman CCTV, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran.
"Tim gabungan dari Polres Kulonprogo dengan dibantu krimsus sudah dapat rekaman video CCTV, dan sedang dilakukan pengejaran."
"Mudah-mudahan terhadap pelaku bisa tetap tertangkap dan motivasinya seperti apa kemudian hasilnya seperti apa," kata dia, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Sosok Wanita Pamer Organ Intim di Bandara YIA Diduga Pelaku Prank Driver Ojol Pengantar Pizza
Lanjut dia identitas dari pemeran video porno itu juga sudah dikantongi oleh pihak kepolisian.
"Sudah kita kantongi, mohon doanya," imbuh Slamet.
Bisa dijerat pasal berlapis
Slamet menambahkan, pemeran video tak senonoh terancam dijerat 2 pasal sekaligus.
Diduga video yang tersebar itu diperjual belikan melalui sebuah aplikasi.
Jika hal itu benar menurut Wakapolda pelaku dapat dijerat dengan dua pasal yakni UU ITE dan UU pornografi.
"Kalau terbukti dua-duanya bisa kena," ucap dia.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Sri Cahyani Putri Purwaningsih)(Kompas.com/Wisang Seto Pangaribowo)
Berita lainnya seputar kasus video syur di Bandara YAI.