TRIBUNNEWS.COM - Kasus meninggalnya seorang mahasiswi berinisial NW di Mojokerto, Jawa Timur kini ramai menjadi sorotan publik.
Mahasiswi berusia 23 tahun ini ditemukan meninggal setelah meminum racun dan mengakhiri hidupnya sendiri di sebelah makam ayahnya di Dusun Sugian, Desa Japan, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Keputusan NW untuk mengakhiri hidupnya ini diduga lantaran depresi karena hubungannya dengan sang pacar yang merupakan anggota polisi bernama Bripda Randy.
Diketahui NW sebelumnya berpacaran dengan Bripda Randy selama dua tahun hingga melakukan hubungan terlarang diluar nikah.
Baca juga: Sosok Bripda Randy, Oknum Polisi Kekasih Mahasiswi yang Bunuh Diri di Makam Ayah, Terancam Dipecat
Akibatnya NW pun hamil hingga dua kali dan berujung melakukan aborsi.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus NW yang menyita perhatian publik ini.
Slamet juga menyebut sudah banyak tim dari kepolisian yang dikerahkan untuk menangani kasus ini.
"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Slamet dilansir Kompas TV, Minggu (5/12/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, NW dengan Bripda Randy kenal sejak Oktober 2019 lalu.
Mereka bertemu saat sama-sama menonton acara lanching sebuah distro baju di Malang, Jawa Timur.
Sejak saat itulah NW dan Bripda Randy saling bertukar nomor handphone.
Hingga mereka terus menjalin komunikasi dan memutuskan untuk berpacaran.
Baca juga: NASIB Bripda Randy yang Hamili & Terlibat Aborsi Mahasiswi Mojokerto, Ditahan hingga Terancam PTDH
Baca juga: Mantan Pacar Mahasiswi Tewas di Pusara Ayahnya Ditahan, Bripda Randy Terancam 5 Tahun Penjara
Bripda Randy Ditahan dan Terancam PTDH
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Oknum polisi yang diduga menghamili mahasiswi berinisial NW (23) asal Mojokerto, Jawa Timur, telah diamankan polisi.
Terduga pelaku bernama Randy Bagus ini berpangkat Bripda dan berdinas di Polres Pasuruan Kabupaten.
Bripda Randy Bagus diketahui merupakan mantan pacar dari korban.
NW diduga mengakhiri hidupnya dengan minum racun di makam ayahnya di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit dan Sahroni Tanggapi Kasus Mahasiswi Bunuh Diri di Mojokerto
Mayat mahasiswi tersebut kemudian ditemukan pada Kamis (2/12/2021) sore.
Polda Jatim kini mengumpulkan bukti-bukti terkait penyebab NW mengakhiri hidupnya lantaran persoalan asmara dengan mantan pacarnya.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial RB, yang bersangkutan profesinya Polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," ujar Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021).
Brigjen Slamet mengatakan, perbuatan Bripda Randy Bagus secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (Keep).
Baca juga: FAKTA Mahasiswi Tewas di Makam Ayah: Pacaran dengan Oknum Polisi sejak 2019, 2 Kali Hamil & Aborsi
Sehingga, sesuai Perkap nomor 14 tahun 2011, maka yang bersangkutan dijerat pasal 7 dan 11.
Hukuman pelanggaran kode etik paling berat adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
"Kita sudah sepakat menjalankan dan kita akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida PUtwiliani/Nuryanti)(Kompas TV/Tito Dirhantoro)