News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Modus Janji Dinikahi, ABG di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ABG di Padang, rudapaksa pacar hingga hamil modus janji akan dinikahi.

Namun, setelah korban hamil 7 bulan dan pelaku tidak mau untuk bertanggung jawab.

"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 28 November 2021," katanya.

"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Sweater Ungu hingga Test Pack Jadi Bukti Aksi Bejat Pacar di Padang, Kini Berurusan dengan Polisi

(TribunPadang.com/Rezi Azwar)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini