TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG- A, oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) yang melecehkan mahasisiwinya mengaku khilaf.
H Darmawan, kuasa hukumnya mengatakan A mengakui melakukan pelecehan seksual saat mahasiswi inisial DR menemuinya minta tanda tangan skripsi.
"Jumat lalu, klien kami ada keperluan mendesak. Jadinya kami memenuhi panggilan dari polda hari ini," ujar penasihat hukum dosen A, H Darmawan saat mendampingi kliennya tersebut memenuhi pemanggilan oleh Subdit IV Renakta Polda Sumsel, Senin (6/12/2021).
Sebelumnya, Darmawan mengungkapkan pengakuan kliennya yang sudah melakukan pelecehan seksual secara fisik terhadap mahasiswi berinisial DR.
Baca juga: Ojek Langganan Ungkap Fakta Baru Pelecehan Seksual Mahasiswi Unsri hingga Petaka Minta Tanda Tangan
Berdasarkan pengakuan dosen A, peristiwa itu terjadi tanpa ada perencanaan sebelumnya.
"Sekalian meluruskan, klien kami bukan Kajur (kepala jurusan) melainkan masih dosen biasa," ucapnya.
Pelecehan itu terjadi di ruang Laboratorium Pendidikan Sejarah area Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri Indralaya, Sabtu (25/9/2021) silam.
Darmawan menyebut, antara A dan DR tidak ada perjanjian bertemu sebelumnya.
Namun dihari itu, DR mendapat informasi dosen A sedang berada di ruang laboratorium dari temannya yang juga berstatus mahasiswa Unsri.
Baca juga: Mahasiswi Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unsri Bertambah Menjadi 3, Pelakunya Oknum Staf
DR lantas bergegas menemui dosen A yang tak lain merupakan salah satu dosen pembimbing skripsinya.
"Kenapa terjadi hari Sabtu, saat itu klien kami ada pekerjaan yang belum terselesaikan, makanya dia ke kampus," jelas dia.
Menurutnya, dosen A dan DR juga tidak dekat satu sama lain.
"Dari pengakuan klien kami, tidak ada hubungan dengan korban. Saya tanya ada nomor WA korban, tidak (ada). Nomor HP, tidak (ada). Kok tahu ada mahasiswa mau konsultasi. Tahu dari teman mahasiswa yang juga teman dengan terlapor," ungkapnya.
Jadi tersangka