News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Institut Kewarganegaraan Indonesia : Nama dalam Akta Kelahiran Penting untuk Diikuti Dokumen Lain

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Instutut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Rembang memberikan sosialisasi kepada panti asuhan dan panti wredha terkait pemenuhan dokumen kependudukan utamanya kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu identitas anak.

TRIBUNNEWS.COM, REMBANG - Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) bekerjasama dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Rembang memberikan sosialisasi kepada panti asuhan dan panti wredha terkait pemenuhan dokumen kependudukan utamanya kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan kartu identitas anak.

Acara ini dihadiri panti asuhan dan panti wredha se-Kabupaten Rembang Raya (Rembang, Pati, Blora), bertempat di Wisma Cinta Sesama Marganingsih, Jalan Raya 105 Lasem, Rabu (8/12/2021). 

Mahendra Kusumaputra dari IKI menyampaikan sejarah berdirinya IKI oleh beberapa anggota panja dan pansus UU Kewarganegaraan yang perhatian terhadap masalah kewarganegaraan dan kependudukan. 

Baca juga: Prediksi Kelahiran Baby L Akhir Januari 2022, Lesti Kejora Inginkan Persalinan Normal

Lasmin, Kabid Capil dan Prasetyo Kabid Pendaftaran Penduduk yang mewakili Dinas Dukcapil mengatakan di Kabupaten Rembang yang berpenduduk 672.000 jiwa, tugas Dukcapil cukup berat.

Karena data dukcapil sekarang ini akan bisa mengakses banyak hal.

"Oleh karena itu kami akan berupaya optimal untuk memenuhi harapan atau yang menjadi haknya masyarakat."

"Kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik, karena itu berdasar peraturan perundangan penerbitan akta kelahiran bukan hanya berdasar kelahiran, tetapi juga berdasarkan domisili," ujarnya. 

Diingatkan oleh Swandy Sihotang dari IKI,  nama dalam akta kelahiran menjadi penting untuk diikuti oleh dokumen lainnya.

Hal ini sekaligus menjawab pertanyaan mengenai tidak sedikit ada kesalahan nama di akta kelahiran dan di kartu keluarga. 

Prasetyadji dari IKI menjelaskan bagaimana cara pengisian Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) berdasar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 tahun 2016 bagi anak anak yang orang tuanya tidak diketahui, maupun perkawinannya belum disahkan oleh negara. 

Hadir dalam sosialisasi ini perwakilan dari berbagai panti asuhan dan panti wredha di Kab Rembang, Kab Pati, dan Kab Blora. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini