Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Jenazah Denis Yonas Tragen, Siswa SPN Polda Jambi dikebumikan di kampung halamannya, Biak.
Denis Yonas Tragen Siswa SPN Polda Jambi, menjadi korban meninggal dunia karena insiden Laka Lantas yang terjadi di Kota Jambi beberapa hari lalu.
Jenazah tiba di Biak pada Rabu (8/12/2021), yang diterima langsung Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto, di Bandara Frans Kaisepo Biak.
Kapolres Biak Numfor AKBP Adi Tri Widiyanto mengatakan, kedatangan Kapolda Jambi dan rombongan merupakan tanda penghormatan terakhir kepada almarhum dan menyerahkan jenazah kepada keluarga untuk dimakamkan.
"Tentunya kami Polri, khususnya kami juga di lingkungan Polres Biak Numfor menyampaikan turut berduka cita atas meninggalnya Denis Yonas Tragen siswa SPN Polda Jambi, semoga tenang di sisi Tuhan yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran," kata Adi dalam rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Kamis (9/12/2021) Siang.
Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo menyerahkan sepenuhnya kepada keluarga almarhum Denis Yonas Tragen untuk dimakamkan.
Tidak hanya itu, turut hadir dalam penjemputan jenazah Denis Yonas Tragen, Irwasda Polda Papua Kombes Pol Alfred Papare, Kabid Keu Polda Papua, Kombes Pol Widiyanto, Kabag Binkar Biro SDM Polda Papua AKBP Tober Sirait.
Bus Tertabrak Truk Pengangkut Kayu
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SPN Polda Jambi yang berasal dari Papua dikabarkan meninggal dunia setelah bus yang ditumpanginya bertabrakan dengan truk pengangkut kayu di perempatan traffic light Paal 10, Kotabaru, Kota Jambi, Selasa (7/12/2021) pagi.
"Iya bang, ada satu yang meninggal, siswa dari Papua," kata seorang warga, Selasa (7/12/2021) pagi.
Menurut saksi mata, insiden kecelakaan itu terjadi sekira pukul 07.00 WIB.
Saat itu truk bermuatan kayu tersebut melaju dari arah Simpang Rimbo menuju ke arah Lingkar Selatan.
Sementara itu, bus SPN Polda Jambi yang membawa puluhan siswa melaju dari arah SPN Polda Jambi menuju ke arah Paal V.