News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Rudapaksa Santri

UPDATE Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santri: Muncul Desakan Hukuman Kebiri, Diduga Pakai Dana Bantuan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Herry Wirawan, guru pesantren di Bandung yang merudapaksa 12 santriwatinya hingga melahirkan 8 bayi. Ini informasi terbaru kasusnya.

TRIBUNNEWS.COM - Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.

Pelaku merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.

"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi."

"Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa."

"Namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: POPULER Regional: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri | Ibu Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Melapor

Ira menuturkan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban."

"Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas."

"Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," jelas dia.

Baca juga: Aturan Ketat Guru Pesantren hingga Orangtua Korban Rudapaksa Menerima Kenyataan Walau Berat

Ilustrasi rudapaksa. (Tribunnews.com)

Muncul Desakan Hukuman Kebiri

Aksi bejat guru pesantren ini mendapat kecaman di tengah masyarakat.

Bahkan, di media sosial, banyak warganet yang mendesak agar pelaku diberi hukuman kebiri.

Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini