TRIBUNNEWS.COM - Guru pesantren di Bandung, Herry Wirawan (36), merudapaksa 12 santriwati yang berlangsung pada 2016 hingga 2021.
Pelaku merupakan pemimpin sekaligus guru pendidik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kuasa hukum Herry, Ira Mambo, menyebut kliennya bersikap kooperatif selama menjalani persidangan.
"Kalau selama persidangan sih terdakwa tidak banyak membantah atau banyak membenarkan bahwa peristiwanya seperti yang terjadi."
"Kami PH (penasihat hukum) bukan melulu membabi buta membela terdakwa."
"Namun memang sesuai dengan fakta persidangan," ujar Ira Mambo kepada wartawan, Kamis (9/12/2021), dikutip dari TribunJabar.id.
Baca juga: POPULER Regional: Kasus Guru Rudapaksa 12 Santri | Ibu Korban Rudapaksa 4 Pria Dikatai saat Melapor
Ira menuturkan, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Jadi persidangan sudah memeriksa 40 saksi, itu termasuk korban, termasuk juga orang tua korban."
"Para korban didampingi juga lembaga sosial perlindungan anak, dan ada juga dari dinas."
"Kemudian kita juga tetap memenuhi prosedural, bahwa pada intinya memang ini kan masih proses pembuktian atau belum pada pokok perkaranya," jelas dia.
Baca juga: Aturan Ketat Guru Pesantren hingga Orangtua Korban Rudapaksa Menerima Kenyataan Walau Berat
Muncul Desakan Hukuman Kebiri
Aksi bejat guru pesantren ini mendapat kecaman di tengah masyarakat.
Bahkan, di media sosial, banyak warganet yang mendesak agar pelaku diberi hukuman kebiri.
Munculnya desakan hukuman kebiri ini pun mendapat tanggapan dari pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.