Laporan kedua ini baru masuk pada 6 Desember 2021. Tiga terduga pelaku yang dilaporkan, yaitu J, M, dan A.
"Ketiganya sudah kita mintai keterangan," ujarnya.
Wimpiyanto menambahkan, kasus rudapaksa terhadap korban, disebutkan terjadi sekitar 6 kali.
Di antaranya di rumah, di sebuah kantor organisasi masyarakat, lapangan, dan juga penginapan.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Nasib 2 Anggota Polsek Tambusai Utara Rohul yang Maki-maki Ibu Muda Korban Pemerkosaan
BERITA REKOMENDASI