TRIBUNNEWS.COM - Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven, mengatakan foto yang bereda itu hoaks atau kabar bohong.
Hal itu ia sampaikan sebagai tanggapan viralnya foto mirip Herry Wirawan, tersangka kasusĀ rudapaksa terhadap santriwati, terlihat babak belur.
Riko mengaku sudah mengecek langsung keadaan Herry Wirawan pada Senin pagi (13/12/2021).
Ia bahkan sempat berbicara dengan pelaku rudapaksa itu.
Baca juga: Doktrin Herry Wirawan pada Santriwati Korban Rudapaksa, Lebih Takut Guru Dibanding Orang Tua
"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan. Dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," ucapnya ketika dihubungi Tribunjabar.id melalui telepon, Senin (13/12/2021).
Herry Wirawan berada di rutan tersebut sejak 28 September 2021 atau sekitar 76 hari. Selama itu pula ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk terhadap HW."
"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."
Baca juga: Mayat Siswi SMP Ditemukan Tanpa Busana Diduga Korban Rudapaksa
"Sejak minggu kemarin semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujar Riko Stiven.
Meski warga binaan lain sudah mengetahui kasus yang menjerat Herry Wirawan, sejauh ini tidak ada gejolak dan intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan.
"Semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW. Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digarisbawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Ia pun menjelaskan, sebagaimana warga binaan lainnya yang tengah menjalani proses peradilan, Herry Wirawan ditempatkan dalam kamar blok tahanan sejak 12 Oktober lalu.
Apabila pengadilan sudah memutuskan vonis, tahanan akan dipindahkan ke kamar narapidana.
"Kalau sudah jatuh vonis dan menjadi narapidana, pastinya bukan di rutan lagi tempatnya, tapi dipindahkan ke lapas (lembaga pemasyarakatan) kan seperti itu alurnya," ujar Riko.
Baca juga: Remaja 8 Kali Dirudapaksa Paman, Pelaku Tetap Beraksi Padahal Ayah Korban Baru 2 Hari Meninggal