News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Madani Boarding School Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren, Begini Penjelasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bangunan Madani Boarding School milik Herry Wirawan di Cibiru, Kota Bandung.

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Madani Boarding School milik Herry Wirawan yang di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat disebut bukan lah pondok pesantren. 

Sekolah tersebut dianggap tidak memenuhi syarat menjadi pondok pesantren.

Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.

Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.

Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.

Baca juga: Cegah Kekerasan, Kemen PPPA Susun Pedoman Pesantren Ramah Anak

"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda. Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).

Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan, yakni Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.

Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.

Herry Wirawan, guru pesantren yang rudapaksa puluhan santriwatinya. (Istimewa via Tribun Jabar)

Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.

"Saya minta dan mohon kepada orangtua untuk tidak terbawa image-image yang terus 'digoreng' agar seolah-olah pesantren di-image-kan negatif dan lainnya. "

"Orangtua yang sudah dan yang akan memasukkan anaknya di pesantren juga jangan takut, insyaallah pondok pesantren di Jabar yang berjumlah 1.500, dengan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman terkendali," ucapnya.

Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, mengatakan, dampak kasus tersebut membuat citra pondok pesantren dirugikan.

Sebab, berdasarkan informasi yang beredar dan dalam berbagai artikel pemberitaan, disebutkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan adalah pondok pesantren.

Baca juga: Singgung Kasus Rudapaksa di Pesantren, Komnas Perempuan Berharap RUU TPKS Segara Disahkan

Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini