TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan anak di bawah umur terjadi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel).
Diketahui yang menjadi pelakunya seorang pria berinsial S.
Ia sehari-hari berprofesi sebagai guru SMP.
Sementara korbannya merupakan siswanya sendiri.
Korban berinsial ZA yang masih berumur 11 tahun.
Akibat kejadian ini, kini korban merasakan sakit saat BAB dan trauma.
Baca juga: Meski Tersangka, Oknum Guru Ngaji yang Lecehkan 2 Bocah di Tangerang Belum DitahanĀ
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono melalui Kasat Reskrim, AKP M Romi didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, Aipda Christina membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, pihaknya sudah mengamankan S.
Aksi bejat pelaku terungkap dari kecurigaan bapak korban.
"Terungkap setelah korban mengalami demam dan sakit saat BAB bahkan pernah mengeluarkan darah."
"Korban juga merasakan nyeri ketika buang air kecil, oleh orang tua korban dibawa ke Puskesmas," ungkap Romi pada wartawan, Selasa (14/12/2021).
Saat itu orang tua korban langsung meminta korban untuk menceritakannya.
Setelah didesak orang tuanya korban mengakui telah disodomi oleh tersangka di rumah mereka.
Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi, Oknum Dosen Unsri Jadi Tersangka dan Ditahan
Setiap kali melakukan aksinya, tersangka melakukannya saat kondisi rumah sedang sepi dan tanpa diketahui oleh orang lain.
"Aksi terakhir yang dilakukan tersangka saat dijebak oleh ayah korban yang bekerja sama dengan anggota kepolisian, Minggu (12/12/2021) lalu," ujarnya.
Penangkapan bermula saat ayah korban melakukan pemancingan, ketika tersangka datang ayah korban pura-pura pergi, ketika ayah korban pergi tersangka hendak menjalankan aksinya.
Namun belum sempat menjalankan aksinya pihak kepolisian yang telah bekerja sama langsung melakukan penangkapan kepada tersangka tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil introgasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menyodomi korban puluhan kali sejak kelas 3 SD.
Baca juga: Tukang Becak Lecehkan Bocah SD, Modus Mengantar Pulang, Lalu Diajak Nonton Film Barbie
Setiap melakukan aksinya, korban selalu dipaksa dan diancam akan dibunuh.
"Tersangka juga mengakui korbannya hanya satu dan telah melakukan aksinya puluhan kali," ungkapnya.
Keseharian tersangka mengajar di tempat belajar dan mengajar ngaji privat, ia mengaku sudah memiliki seorang istri dan dua orang anak.
"Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76D UU RI No. 35 Thn 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul BOCAH 11 Tahun di Lubuklinggau Diancam Dibunuh, Dipaksa Layani Nafsu Bejat Gurunya saat Rumah Sepi
(Sripoku.com/Welly Hadinata)