News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Remaja di Aceh Dirudapaksa Ayah Tirinya, Beraksi saat Istri Tertidur, Korban Alami Trauma Berat

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang ayah di Aceh Utara tega rudapaksa anak tirinya hingga korban alami trauma berat.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak tirinya terjadi di Kabupaten Aceh Utara.

Diketahui yang menjadi pelakunya pria 38 tahun berinisial SR.

Sementara korbannya seorang remaja putri sebut saja Bunga (13) namanya.

Pelaku dan korban tinggal di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.

Kini SR sudah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pria tersebut diringkus Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Aceh Utara, di rumahnya pada 26 November 2021.

Baca juga: Tidak Terima Dipecat Karena Kasus Rudapaksa, Oknum Polisi di Lampung Utara Ajukan Banding

Penangkapan itu dilakukan setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Kasus itu terungkap, setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke ibu kandungnya karena tidak tahan lagi dengan kelakuan ayah tiri.

Bahkan korban sudah mengalami trauma berat akibat kejadian tersebut.

Sampai-sampai korban menjerit ketakutan bila melihat ayah tirinya.

Karena selain merudapaksa anak tirinya, tersangka yang kini mendekam di Polres Aceh Utara juga mengancam akan membawa ibu kandung korban (istrinya) pergi jauh.

Dia mengancam korban, jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Baca juga: Total Korban Rudapaksa Herry Wirawan Adalah 13 Orang

Sehingga pria yang bekerja sebagai buruh harian lepas tersebut menyetubuhi anak tirinya sebanyak 15 kali dalam jangka waktu selama tiga bulan.

“Setelah mengetahui kejadian tersebut nenek korban langsung melapor ke polisi,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim Iptu Noca Tryananto, kepada Serambinews.com, Selasa(14/12/2021).

Kasus pemerkosaan tersebut terjadi pada April -Juni 2021.

“Tersangka berhasil kita tangkap pada 24 November lalu, atas dugaan kasus jarimah pemerkosaan terhadap anak,” ujar Kasat Reskrim.

Berdasarkan keterangan neneknya, yang diakui korban, tersangka sering masuk ke kamar korban tengah malam.

Baca juga: Jokowi Sorot Kasus Guru Pesantren Rudapaksa Santri, Minta Pelaku Ditindak Tegas

Kemudian, melakukan pelecehan dan rudapaksa, saat istrinya sedang tertidur pulas.

Selain itu pelaku juga mengancam akan membawa ibu korban pergi jauh, sehingga membuat korban trauma dan ketakutan.

“Saat dimintai keterangan, kepada penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pelaku mengakui perbuatan itu sebanyak 15 kali,” ujar Kasat Reskrim.

Pelaku kepada polisi juga mengakui telah mengancam korban yang merupakan anak tirinya.

Pelaku mengaku merudapaksa korban karena bernafsu saat melihat anak tirinya tidur.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Istri Tertidur Pulas, Suami Menyelinap ke Kamar Anak Tiri, Ayah Tiri Masuk Tahanan Polisi

(SerambiNews.com/ Jafaruddin)

Berita lainnya seputar kasus ayah rudapaksa anak tiri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini